JAKARTA, Newsantara.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan CEO GoTo Group, Andre Soelistyo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Andre, yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
“Pemeriksaan masih berlangsung, namun substansinya belum bisa diungkap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor GoTo pada 8 Juli 2024 dan menyita sejumlah dokumen, surat, serta perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Latar Belakang Kasus Chromebook
Kejagung menduga adanya upaya pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook senilai Rp9,982 triliun, yang didanai melalui Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Padahal, uji coba Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan ketidakefektifan. Tim teknis semula merekomendasikan laptop berbasis Windows, namun kajian diubah untuk mendukung Chromebook.
Peran Andre Soelistyo
Andre pernah memimpin Gojek (2019–2021) sebelum merger dengan Tokopedia membentuk GoTo. Ia menjabat CEO GoTo hingga Juni 2023, lalu menjadi komisaris hingga mengundurkan diri pada Mei 2024.
Penyidikan ini menyusul dugaan korupsi dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
Update terbaru:
Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak terkait, termasuk alasan perubahan rekomendasi teknis yang diduga merugikan negara.




