KPK Cekal Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri

Pencekalan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini diambil menyusul penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023–2024 yang diduga rugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Bersama Yaqut, KPK juga membatasi perjalanan Ishfah Abidal Aziz (Staf Khusus Menag) dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel). Ketiganya dilarang keluar negeri selama enam bulan.

Yaqut Klaim Baru Tahu dari Media
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, Yaqut mengaku baru mengetahui larangan tersebut dari pemberitaan media. “Gus Yaqut akan patuhi proses hukum dan siap kooperatif dengan KPK,” tegas Anna.

KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi kuat penyimpangan. BPK turut dilibatkan untuk menghitung kerugian negara secara akurat.

Langkah KPK Dipuji, Masyarakat Diminta Tak Spekulasi
Anna menegaskan, Yaqut menghormati proses hukum namun meminta publik tidak berprasangka. “Kami percaya KPK bekerja profesional. Media dan masyarakat harap tunggu hasil resmi penyidikan,” imbaunya.

Sejumlah saksi, termasuk Dirjen Haji Hilman Latief dan pegawai Kemenag, telah diperiksa KPK. Sprindik umum telah dikeluarkan, menandai dimulainya penyidikan intensif untuk mengungkap pelaku utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *