JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka opsi untuk memanggil Menteri Kehutanan saat ini, Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) era Jokowi, Siti Nurbaya Bakar. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan intensif terhadap Staf Ahli Menteri Kehutanan, Dida Migfar Ridha, sebagai saksi kunci.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap siapa pun, termasuk pejabat tinggi, akan dilakukan jika informasi dan bukti mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V.
“Tidak menutup kemungkinan kami panggil oknum pejabat atau pegawai yang disebutkan terlibat,” tegas Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Pernyataan ini disampaikan usai pemeriksaan Dida Migfar, yang sebelumnya menjabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, pada 17 September lalu.
Asep menjelaskan, pemeriksaan Dida bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan silang (cross-check) terhadap keterangan sejumlah saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya. Dua dasar utama pemanggilan saksi dalam penyidikan KPK adalah jika namanya disebut oleh tersangka/saksi lain atau jika namanya tercantum dalam dokumen resmi terkait tindak pidana.
“Jika ada di surat keputusan atau dokumen lain, ada tanda tangannya, kami akan dalami latar belakang penerbitannya,” papar Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Ketiganya adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN) dan staf perizinan Aditya (ADT) sebagai pemberi suap, serta Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap. KPK juga menyita bukti berupa uang tunai senilai S$ 189.000 dan Rp 8,5 juta, serta dua unit mobil.





