Jakarta, Newsantara – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 16 Maret 2020. Adapun kenaikannya, untuk Tarif Batas Atas (TBA) adalah sebesar Rp250 per km dan untuk Tarif Batas Bawah (TBB) adalah sebesar Rp150 per km.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan alasan kenaikan tarif atau biaya transportasi ojek online (ojol) bukan karena tekanan pada driver. Keputusan ini melihat perkembangan ekonomi di wilayah Jabodetabek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menegaskan, perkembangan ekonomi yang begitu cepat membuat pihaknya segera melakukan perhitungan. Perhitungan dilakukan sesuai algoritma yang sesuai dengan kenaikan tarif pada beberapa waktu lalu.
“Perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya kita melakukan perhitungan kembali,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Selain itu, saat ini ada perubahan regulasi dalam menetapkan tari ojek online yang baru. Dalam aturan Kementerian Perhubungan, evaluasi dilakukan setiap 3 bulan sekali, namun dalam regulasi baru evaluasi dilakukan setiap 1 tahun sekali.
“Sekarang kan tidak boleh lagi kalau boleh sekarang 1 tahun sekali makannya bisa kita lakukan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Gojek, Chief Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho menyatakan dukungannya atas kebijakan itu.
Menurut dia, pada prinsipnya Gojek senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan Pemerintah dan berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna.
“Kami juga telah melakukan berbagia hal untuk meningkatkan keamanan dengan number masking, dan share your trip,” jelas Shinto dalam keterangan tertulisnya. (Des)