PERDA Kepemudaan DKI Disosialisasikan. Agus Kusman : Pemuda Aset Bangsa

JAKARTA, Newsantara.co –Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi legislatif, Anggota DPRD DKI Jakarta, Dr. Dian Pratama, S.PoG, MM, M.Kes melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepemudaan dengan Protokol Kesehatan yang ketat kepada masyarakat wilayah Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2020).

Dr. Dian sapaan akrabnya menyampaikan bahwa peraturan daerah ini merupakan turunan dari produk aturan nasional baik undang-undang dan peraturan pemerintah. Dimana dalam perda ini mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah di dalamnya mengenai kepemudaan.


“Peraturan Daerah tentang Kepemudaan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Sehingga Perda ini mempunyai payung hukum yang jelas. Dalam Peraturan Daerah ini mempunyai fungsi bagaimana pemerintah daerah hadir dalam mengayomi pemuda” Ungkap Dr. Dian mengawali pidatonya.

Selanjutnya Dr. Dian mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu pembina OK OCE, diharapkan nanti jika para pemuda yang mempunyai potensi di bidang UMKM boleh berkonsultasi sehinggga mereka bisa mendapatkan pelatihan.
“Saya di Jakarta sebagai salah satu Pembina OK OCE, jadi jika ada para pemuda yang ingin mengembangkan dan mendapatkan pendampingan di bidang usaha bisa berkoordinasi dan berkonsultasi. Sehingga para pemuda di wilayah ini mampu mengembangkan kreatifitasnya.” Papar Dr. Dian.

Disamping itu, Narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah Kepemudaan, Agus Kusman, MA menyampaikan, perda tentang kepemudaan ini ini hadir memberikan garansi untuk pemuda di DKI Jakarta. Ia berpesan kepada semua pemuda yang hadir untuk dapat menjadi seseorang yang dibanggakan.

“ Para Pemuda harus berbangga dengan adanya Peraturan Daerah tentang kepemudaan ini, karena pemerintah wajib untuk memfasilitasi program dan kegiatan pemuda dan lembaga kepemudaan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Saya berpesan bahwa Pemuda adalah aset bangs yang sangat besar. Besar harapan para pemuda dapat juga membantu dalam pembangunan Nasional.”. Ungkap Agus mengawali pemaparan materinya.
Agus melanjutkan bahwa dalam dalam Peraturan Daerah Kepemudaan ini, para pemuda berhak mendapatkan pengembangan kepemudaan berupa pendidikan dan pelatihan intelektual spiritual, pemantapan kelompok usaha produktif dan kreatif serta kpemilihan pemuda berprestasi.

“ Dalam Peraturan Daerah ini, pemuda mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan, pemberian beasiswa pemuda, dan pemantapan usaha, serta pengembangan wirausaha muda. Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada pemuda, organisasi kepemudaan serta masyarakat yang telah berperan dalam penyelenggaran pembangunan kepemudaan Sehingga dengan mendapatkan pelatihan kepemudaan ini para pemuda dan organisasi kepemudaan dapat tercapainya pembangunan kepemudaan” Tutup Agus Kusman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *