Ujang Rusmana Siap Membawa Pembaharuan Untuk Desa Maleber

Newsantara, Kuningan- salah satu calon Kepala Desa di Desa Maleber Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan sodara Ujang Rusmana memiliki visi misis “MAJA” MAju dan SeJahterA. Ujang puny keyakinan dengan visi misinya akan membawa Perubahan di Desa Maleber dengan berpedoman pada Ash-Shidiq, Al-Amanah, Al-Fathanah dan At-Tabligh. adapun penjelasan visi misinya :

VISI

Mewujudkan Tatakelola Pemerintahan Desa Yang Baik Dan Profesional Menuju Masyarakat Maleber Yang

“MAJA” MAju dan SeJahterA.

MISI

1. Menjadikan Aparatur Desa Yang Mampu Mengayomi Semua Lapisan Masyarakat.

2. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Baik Dan Akuntabel.

3. Mendorong Pemerintahan Desa Dan Masyarakat Berperanserta Dalam Pembangunan.

4. Mewujudkan Suasana Kondusif Di Desa Dengan Melakukan Harmonisasi Dan Pembinaan Kemasyarakatan.

5. Mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat Desa Yang Mandiri.

6. Mewujudkan Lingkungan Hidup Yang Asri.

 

1). MENJADIKAN APARATUR DESA YANG MAMPU MENGAYOMI SEMUA LAPISAN MASYARAKAT DIANTARANYA.

1. Memahami dan mengetahui tugasnya masing-masing.
2. Mampu menjadi suritauladan bagi masyarakat.
3. Melayani dengan penuh keikhlasan.
4. Bertindak Profesional, Amanah dan Jujur.
5. Saling berkoordinasi, bermusyawarah satu sama lain dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
6. Melayani dengan manajemen terbuka Seperti;
– Penyediaan kotak pengaduan masyarakat.
– Penetapan status masalah dan penyelesaiannya.
– Menjaga kerahasiaan identitas masyarakat sebagai pelapor.
– Melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah.
– Mengadministrasikan bukti pengaduan dan penyelesaian masalah.

2). MEWUJUDKAN PENYELANGGARA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DAN AKUNTABEL DIANTARANYA.

1. Melakukan penetapan dan/atau penegasan batas wilayah desa.
2. Melakukan pendataan Desa.
3. Melakukan pendataan asset-asset desa.
4. Melakukan penyusunan tata ruang desa.
5. Melakukan penyelenggaraan musyawarah desa dengan demokratis.
6. Melakukan pengelolaan informasi desa.
7. Melakukan penyelenggaraan perencanaan desa.
8. Melakukan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa.
9. Melakukan kerjasam antar desa.
10. Melakukan pembangunan sarana dan prasarana kantor desa;
11. Malakukan harmonisasi, komunikasi antara aparatur baik ditingkat desa, kecamatan, kabupaten.
12. Transparansi dan bertanggung jawab dalam segala hal dalam pengelolaan desa.
13. Penggunaan anggaran secara tepat guna dan tepat sasaran berdasarkan skala prioritas.

3). MENDORONG PEMERINTAHAN DAN MASYARAKAT DESA BERPERAN SERTA DALAM PEMBANGUNAN DIANTARANYA.

1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa ;

a. Jalan Pemukiman.
b. Jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian.
c. Lingkungan pemukiman masyarakat desa.
d. Irigasi/pengairan wilayah pertanian.

2. Pembangunan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Kesehatan ;
Air bersih.
a. Sanitasi lingkungan
b. Pelayanan Kesehatan/Posyandu ;
c. Layanan gizi balita
– Pemeriksaan ibu hamil
– Penyuluhan Kesehatan
– Gerakan hidup bersih dan sehat
– Penimbangan bayi
– Gerakan sehat untuk lanjut usia.
Dll

3. PEMBANGUNAN, PEMAMPAATAN, PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ;

a. Taman bacaan masyarakat
b. Pendidikan anak usia dini.
c. Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat.
d. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan budaya.

4. PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF, KREATIF SERTA PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA EKONOMI ;

a. Pasar Desa.
b. Pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa/BUM Desa.
c. Penguatan permodalan Badan Usaha Milik Desa/BUM Desa.
d. Pembibitan tanaman pangan.
e. Penggilingan padi.
f. Lumbung Desa.
g. Perikanan (kolam dan pembenihan ikan).
h. Peternakan.
i. Kuliner/makanan tradisional/khas

 

4). MEWUJUDKAN SUASANA KONDUSIF di DESA DENGAN MELAKUKAN HARMONISASI DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN.

1. Melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan, Karang Taruna, kepemudaan, organisasi blok, komunitas, forum maupun organisasi lainnya termasuk organisasi para perantau.
2. Melakukan harmonisasi, komunikasi dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama/alim ulama,
3. Penyelengaraan keamanan, ketenteraman dan ketertiban, Poskamling.
4. Pengadaan sarana dan prasarana olah raga dan Seni budaya.
5. Pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan nartkotika dan zat adiktif.

5). MEWUJUDKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MENUJU KEMANDIRIAN.

1. Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
2. Pelatihan teknologi tepat guna.
3. Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain ;
a. Kader pemberdayaan masyarakat desa.
b. Kelompok usaha Ekonomi produktif.
c. Kelompok perempuan.
d. Kelompok tani.
e. Kelompok masyarakat miskin.
f. Kelompok pengrajin.
g. Kelompok pemerhati dan perlindungan anak.
h. Kelompok pemuda.
4. Pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan study banding bagi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

5). MEWUJUDKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG ASRI.
1. Melakukan penghijauan baik diarea public maupun dipekarang rumah.
2. Perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan sumber mata air.
3. Melakukan pemeliharaan, pembersihan daerah aliran sungai/kali/hawangan.
4. Pengendalian dan pemanfaatan hasil kekayaan alam yang tidak merusak lingkungan.
5. Melakukan pengendalian, pemanfaatan limbah rumah tangga, limbah ternak. dll.

SALAM PEMBAHARUAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *