Dibalik Desakan Purnawirawan Ingin Mengganti Gibran

Eks Kopassus Ungkap Alasan Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran: MK Dinilai Langgar Hukum

JAKARTA, Newsantara.co – Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko membongkar alasan di balik usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sejumlah purnawirawan TNI. Menurutnya, usulan ini telah digulirkan sejak akhir 2024.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan delapan poin sikap, salah satunya mendesak MPR mengganti Gibran. Pernyataan ini diteken oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel dalam acara silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (1/5).

Beberapa nama besar seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan turut mendukung.

Mereka menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, mereka mendorong MPR menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengganti wapres.

Menteri Pertahanan (Menhub) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Sjafrie menyatakan pihaknya menghormati aspirasi para purnawirawan dan siap mengkaji masukan tersebut secara mendalam.

Kami mendengar semua masukan dari para senior purnawirawan. Akan kami kaji lebih dalam mana yang produktif dan mana yang belum bisa dibahas lebih lanjut,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

Pernyataan Sjafrie ini menanggapi sorotan publik terhadap usulan kontroversial Forum Purnawirawan TNI tersebut. Ia menegaskan, semua aspirasi akan ditelaah secara objektif demi kepentingan nasional. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *