DKI Jakarta Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan 14 Juni, Ini Syaratnya!

DKI Jakarta Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni, Ini Syaratnya!

JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai besok, Sabtu (14/6/2025), hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan denda dan bunga bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan program ini bagian dari rangkaian HUT ke-498 dan HUT ke 80! RI. Syaratnya sama seperti pembayaran pajak biasa, namun kendaraan dengan tunggakan bisa diurus tanpa sanksi keterlambatan. Gubernur DKI, Pramono Anung, menambahkan, kebijakan ini bertujuan tingkatkan kepatuhan pajak sekaligus beri keringanan.

Bonus HUT Jakarta:

  • Transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.
  • Agenda hiburan dan diskon UMKM turut disiapkan.

Ayo manfaatkan momen ini! Cek detailnya di Situs Resmi Bapenda DKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *