Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun

Uang Korupsi Tersebut dari 5 Perusahaan Wilmar Group

JAKARTA, Newsantara.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari lima perusahaan dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Kelima perusahaan terdakwa tersebut adalah:

  1. PT Multimas Nabati Asahan
  2. PT Multi Nabati Sulawesi
  3. PT Sinar Alam Permai
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia

Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara.

Kerugian Negara Capai Rp11,8 Triliun

Berdasarkan audit BPKP dan kajian FEB UGM, kerugian negara terbagi dalam tiga bentuk:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Meski PN Tipikor Jakarta Pusat sempat membebaskan kelima perusahaan dari tuntutan, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Uang Hasil Sitaan Disimpan di Bank Mandiri

Kejagung telah menyimpan dana Rp11,8 triliun di rekening penampungan khusus Bank Mandiri. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Kasus ini masih terus dipantau, sementara Kejagung memastikan upaya hukum berjalan demi pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *