PP Baru Ini Fokus Data dan Kolaborasi Guna Rehabilitasi Ekosistem Bakau
JAKARTA, Newsantara.co — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove untuk mempercepat rehabilitasi bakau sebagai bagian dari penanganan perubahan iklim.
Puji Iswari, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Darat KLH/BPLH, menegaskan bahwa PP ini menjadi landasan kolaborasi antar-kementerian dan pemerintah daerah dalam memulihkan ekosistem mangrove.
“Data mangrove harus diperkuat terlebih dahulu karena menjadi dasar perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, hingga penegakan hukum,” tegas Puji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat penting karena sebagian besar mangrove Indonesia berada di kawasan hutan dan pesisir.
Data Terkini:
- Total luas mangrove Indonesia: 3,44 juta hektare
- Kawasan hutan: 2,7 juta hektare (79,6%)
- Luar kawasan hutan: 701.326 hektare
PP ini juga mewajibkan pemerintah daerah mengajukan rencana pemanfaatan mangrove ke KLH/BPLH sebelum menerbitkan izin. Langkah ini diharapkan mempercepat pemulihan ekosistem bakau yang vital bagi mitigasi perubahan iklim.