NEWSANTARA.CO — Sudah selayaknya umat Islam mengisi berbagai kegiatan bermanfaat dan berbagai rutinitas ibadah, selama masa-masa menjalankan puasa Ramadhan. Kenyataannya di tengah semakin canggihnya perangkat gawai dan cepatnya akses teknologi, tidak sedikit umat Islam yang menghabiskan waktu selama puasa Ramadhan mereka dengan menonton video baik online maupun offline.
Parahnya, bahkan ada yang dengan sengaja atau tidak sengaja menonton sesuatu yang berisi konten pornografi. Ketidaksengajaan bisa terjadi, karena banyak video pendek, seperti reels dan short video di media sosial yang tiba-tiba memunculkan konten dewasa tersebut. Walaupun kemunculannya tetap terkait kebiasaan pengguna, karena tayangan di medsos terkadang sesuai algoritma atas apa sering ditonton pengguna selama ini.
Lantas bagaimanakah hukumnya bila dalam keadaan berpuasa?, melihat konten bermuatan pornografi seperti itu. Ulama sepakat kategori menonton film dewasa, aktivitas itu harus dilihat dari sisi adakah kemunculan syahwat di sana. Bagaimana ketika tindakan menonton itu memunculkan syahwat seseorang saat menjalankan ibadah puasa?
Secara normatif hukum sahnya puasa selama tidak makan dan minum. Begitu juga puasa tetap sah selama tidak berhubungan suami istri, sehingga batallah puasa bila keluarlah cairan sperma dalam posisi ejakulasi. Termasuk ejakulasi karena onani atau ejakulasi karena adanya kontak fisik selain kemaluan, itu tetap batal. Sementara bila ejakulasi terjadi saat bermimpi basah di siang hari, maka itu tidak membatalkan puasa.
Keterangan ini sesuai dengan pendapat Imam An-Nawawi, di dalam Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”
Walaupun menonton pornografi tidak membatalkan puasa, namun sudah sepantasnya orang yang berpuasa dianjurkan tidak menonton konten pornografi. Bahkan di hari biasa, banyak mudharat yang ditimbulkan bila seorang sudah kecanduanv konten pornografi. Karena itu, sedapat mungkin seorang muslim untuk menghindari menonton video dewasa.
Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalka.n pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).
فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال
“Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323). (Red.)