Jakarta, Newsantara – Peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang harus segera ditangani oleh pihak terkait yang menangani masalah tersebut.
Mengingat masih terdapat 654 titik rawan narkotika di seluruh Indonesia, dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap generasi muda.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya terpadu, baik BNN (BNN Provinsi/BNNP maupun BNN tingkat Kota/BNNK) dan Kepolisian, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing secara konsekuen agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Yaitu tugas polisi melakukan penangkapan dan memproses sampai ke jaksa penuntut umum, sementara BNN bertugas melakukan pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, dan pascarehabilitasi,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo melalui keterangan persnya, Senin (16/3/2020).
Dia mengatakan, BNN harus dapat memotong jalur-jalur distribusi narkotika, baik dari dalam maupun luar negri, untuk itu dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai serta SDM yang teruji integritasnya dalam melaksanakan tugas.
“Mengingat BNN dalam melaksanakan tugas berhadapan dengan bandar-bandar narkoba yang mempunyai banyak jaringan dan backing-an yang kuat,” ucap pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Menurut dia, Pemerintah harus meningkatkan sosialisasi, khususnya di sekolah-sekolah, mengenai dampak dari penyalahgunaan narkotika dalam kehidupan sehari-hari, serta melakukan pemeriksaan secara berkala, terutama di sekolah-sekolah yang daerahnya rawan terjadi peredaran atau penyelundupan narkotika.
“Seperti dengan melakukan tes urine kepada kepala sekolah, guru, siswa/I, maupun penjaga sekolah, agar memastikan setiap sekolah bersih dari narkotika,” pungkasnya. (As)