Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Januari 2020 Tidak Berdampak Apapun Bagi Iuran Pekerja Perusahaan
By: Pengamat & Praktisi SDM Ronald Tobing SE.,SH.,MM.,MH (c)
Jakarta, Newsantara – 2 hari terakhir ini cukup banyak pertanyaan yang masuk secara pribadi ke saya ataupun melalui diskusi group WA mengenai ramainya pemberitaan mengenai Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Awal mula permohonan pembatalan kenaikan tarif ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
Namun keluarnya putusan ini pun ternyata membuat geger para praktisi SDM khususnya mereka-mereka yang bekerja sebagai HRD diperusahaan, mengenai dampak putusan MA ini, sampai saat ini pun saya sendiri belum mendapatkan salinan atas putusan MA tersebut. Bahkan info dari BPJS Kesehatan pun menyatakan mereka akan menunggu sampai salinan putusan tersebut keluar dan baru akan bersikap setelah ada putusan ditangan mereka.
Namun melihat hasil putusan MA dari berbagai pemberitaan nasional, cukup mudah mencari tahu bunyi putusan tersebut. Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1.) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atauc. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2.) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dari bunyi putusan yang beredar sendiri sudah jelas bahwa yang dibatalkan adalah pada pasal 34 ayat (1) dan (2) mengenai besaran iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri Dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jadi jelas dari putusan ini tidak akan merubah apapun dari kenaikan iuran pekerja yang sudah berjalan sejak 1 januari 2020 dimana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Meskipun ketentuan persentase PPU karyawan swasta tidak berubah, yakni tetap 5% dengan ketentuan 4% dibayar perusahaan dan 1% ditanggung pekerja, pemerintah menaikkan batas maksimal upah sebagai dasar perhitungan iuran, dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Akibatnya demikian:
- Upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta, tidak lagi dihitung menggunakan dasar Rp 8 juta, tetapi menggunakan besaran upah yang diterima karyawan.
- Upah di atas Rp 12 juta tidak lagi dihitung menggunakan dasar Rp 8 juta, melainkan menggunakan dasar upah tertinggi, Rp 12 juta.
Kesimpulannya, batas maksimal iuran berubah, dari 5% atas Rp 8 juta, menjadi 5% atas Rp 12 juta. Ini artinya pengeluaran perusahaan untuk tunjangan BPJS Kesehatan akan lebih besar di tahun depan. Namun, tarif baru iuran BPJS Kesehatan karyawan tidak akan berpengaruh bagi karyawan yang berpenghasilan Rp 8 juta atau kurang.
Jadi untuk potongan BPJS Kesehatan untuk para pekerja perusahaan dapat disimpulkan tidak ada perubahan sama sekali dan tetap sama besaran potongan sesuai dengan bulan-bulan sebelumnya diawal tahun 2020 ini.