Jakarta, Newsantara – Ketua Bawaslu Abhan mengimbau operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) harus cermat dalam memeriksa dan memasukkan dokumen pencalonan perseorangan Pilkada 2020.
Menurutnya, kesalahan input data Silon kerap menjadi permasalahan krusial.
“Agar tidak terjadi persoalan, maka kuncinya operator diminta berhati-hati dan cermat dalam memasukkan data ke dalam Silon,” kata Abhan dalam keterangan persnya, Minggu (8/3/2020).
Ia menjelaskan Silon sejauh ini cukup efektif dalam mendeteksi data ganda saat terinput. Secara otomatis data tersebut akan tertolak.
“Hal ini mampu meminimalisir terjadinya kesalahan fatal,” ujarnya.
Dari beberapa temuan hasil pengawasan, persoalan juga terjadi dalam surat pernyataan dukungan (formulir Model B.1-KWK Perseorangan).
Dalam hal ini Bawaslu menemukan non KTP elektronik dan surat keterangan. Ia menegaskan surat dukungan bagi paslon perseorangan harus disertai fotokopi KTP elektronik maupun surat keterangan yang diterbitkan Dukcapil setempat.
“Lalu dalam rangkap asli hasil cetak B.1.1.KWK perseorangan yang dicetak dari Silon, ada anggapan Silon tidak wajib,” Abhan menjelaskan.
Sejak awal, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah melakukan penelitian administratif dengan mencoret dan menolak dukungan yang tidak ada tanda tangan, bukan KTP Elektronik dan bukan suket.
“Semestinya belum saatnya KPU melakukan hal tersebut,” katanya.
Menurutnya, satu hal paling fundamental adalah persyaratan dari sisi waktu penyerahan dokumen pencalonan. “Jumlah dukungan dan sebaran dukungan harus dipenuhi oleh para calon,” ujar Abhan. (Des)