DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Soal Etika

Jakarta, Newsantara – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Zul Juliska Praja secara tetap dari jabatannya. Pemberhentian itu dijatuhkan DKPP pada sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Dalam sidang pembacaan putusan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad didampingi anggota DKPP Ida Budhiati. Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menilai Zul terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Di persidangan Ida menyampaikan, Zul dinilai punya hubungan tak biasa dengan salah seorang staf perempuan di sekretariat KPU Konawe Utara.

“Karena hubungan relasi kuasa, teradu memerintahkan pengadu 2 melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya, membuat kopi dan menyuruh pengadu mengantarkan langsung ke ruangan teradu,” ujar Ida.

Hubungan tidak wajar teradu dan pengadu 2 berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya. Hubungan tersebut kemudian diketahui istri teradu.

Majelis menambahkan, teradu terbukti memanfaatkan agenda resmi KPU Konawe Utara dan perjalanan dinas agar bisa bersama pengadu 2. Misalnya, memesan satu kamar untuk dirinya bersama pengadu 2 dalam acara bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari.

Agenda rakor penguatan yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari pada November 2019, dimanfaatkan teradu untuk bersama pengadu 2. Hal itu diketahui istri teradu dan sempat terjadi keributan di lokasi kejadian.

Majelis menilai perbuatan itu telah mencederai keluarga teradu, pengadu serta mencoreng martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Teradu juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” kata Muhammad.

Sebagai informasi, perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan Harudin yang berprofesi sebagai PNS (pengadu 1) serta R (pengadu 2). (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *