Awas, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita

Dalam Aturan Baru STNK yang Mati Selama 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dan Kendaraan Bisa Disita JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah kini menerapkan kebijakan tegas terkait kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, data…

Baca Selengkapnya