NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Work From Home, Tidak Boleh Pengusaha Potong Gaji Karyawan Sepihak

Table of Content

Work From Home, Tidak Boleh Pengusaha Potong Gaji Karyawan Sepihak

By: Pengamat & Praktisi SDM Ronald Tobing SE.,SH.,MM.,MH (c)

Jakarta, Newsantara – Hari-hari terakhir ini cukup banyak pertanyaan yang masuk secara pribadi ke saya ataupun melalui diskusi group WA mengenai work to home atau kerja dirumah akibat efek dari virus corona yang makin masif peredarannya dinegara kita tercinta ini.

Ada point utama dari pada isi pertanyaan kawan-kawan tersebut, namun saya sederhanakan jadi 2 point utama saja:

Work From Home/Pembatasan Kegiatan Usaha = No Work No Pay?

Bagaimana Perhitungan Gaji Mereka Yang Bekerja Di Rumah (WFH)

Saya akan bahas satu-persatu disini :

WORK FROM HOME =  NO WORK NO PAY

Tak habis pikir rasanya membaca dan mendengar cerita para kawan-kawan yg kantornya memberlakukan WFH ataupun Pembatasan Kegiatan Usaha, namun upah mereka tdk dibayar dengan dalil No Work No Pay sebagaimana dimaksud dlm Ps. 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan.

Konsep No Work No Pay ini artinya Upah tidak dibayar apabila Pekerja tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini sejatinya diatur pada Pasal 24 ayat (1) PP 78/2015 dan Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003. “Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.” Dan sesuai Penjelasan Ps. 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan prinsip No Work No Pay tdk berlaku dlm hal “pekerja tdk dpt melakukan pekerjaan bukan karna kesalahannya”.

Jadi disini sudah jelas dan tegas dinyatakan oleh undang-undang, melihat kondisi bekerja di rumah (WFH) yang banyak diberlakukan oleh perusahaan saat ini demi menekan tingkat penyebaran virus corona jelas BUKAN dan TIDAK KESALAHAN PEKERJA, maka no work no pay jelas TIDAK BISA diberlakukan dan Pekerja tetap harus dibayarkan gajinya.

Bagaimana perhitungan gaji mereka yang bekerja di rumah (WFH)

Para pengusaha yang menerapak status bekerja dari rumah (WFH) harus menyadari dan memahami bunyi dari undang-undang tenagakerja, dan para praktisi SDM (HRD) harus juga memahami esensi dari hukum ketenagkerjaan di indonesia.

Ada 3 skema pengupahan yang umum nya diterapkan banyak perusahaan di indonesia dan keterkaitan pembayaran gaji mereka, bagi perusahaan yang memberlakukan status bekerja dari rumah (WFH)

Jika perusahaan hanya menerapkan sistemnya upah saja, maka ya semua upah wajib dibayar 100% terlepas mereka WFH

Jika perusahaan menerapkan sistemnya upah pokok dan tunjangan tetap maka juga wajib dibayar 100% terlepas mereka WFH

Jika perusahaan menerapkan sistemnya upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, maka perusahaan hanya harus membayarkan  upah pokok dan tunjangan tetap. Tetapi bila perusahaan memberlakukan status bekerja dari rumah (WFH) maka perlu ada kesepakatan dalam perhitungan kegiatan bekerja dari rumah,yaitu listrik dan internet sebagai penganti biaya atas komponen tidak tetap tersebut.

Lebih jauh, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 telah menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha maka perubahan/penyesuaian upah para pekerja dapat dilakukan SEPANJANG DISEPAKATI ANTARA PERUSAHAAN & PARA PEKERJA. Oleh karenaya, sepanjang belum/tidak ada kesepakatan antara perusahan dan para pekerja, maka upah harus tetap dibayarkan secara penuh.

Admin

amriamrul@gmail.com

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Zoel Hz

Kekeringan Kalbar Meluas, Danau Sentarum Jadi Gurun Pasir

PONTIANAK, Newsantara.co — Hamparan tanah pecah-pecah kini menggantikan luasnya perairan di Taman Nasional Danau Sentarum, Kapuas Hulu. Danau musiman yang biasanya menjelma “gudang air” raksasa saat musim hujan itu menyusut drastis hingga menyerupai padang gurun, menjadi potret paling mencolok dari kekeringan yang belakangan meluas ke hampir seluruh wilayah Kalimantan Barat. Bau tanah kering dan udara...

Indonesia Resmi Bangun AI Factory Terbesar se-Asia Tenggara, Target Kapasitas 1 GW

NEWSANTARA.CO, Jakarta – Pemerintah menyambut resmi peluncuran Zankore by Indosat, proyek kolaborasi empat raksasa teknologi global untuk membangun AI Factory terbesar di Asia Tenggara. Investasi ini menandai kepercayaan dunia terhadap ekonomi digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi komitmen Indosat Ooredoo Hutchison, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA dalam pembangunan infrastruktur kecerdasan buatan berkapasitas...

Festival Budaya Khatulistiwa 2026 Terselenggara Sukses, Pontianak Perkuat Peta Wisata Nusantara

Apresiasi untuk Edi Rusdi Kamtono sebagai Walikota Pontianak yang diserahkan oleh Emiliya Kalsum (Ketua panitia Festival Budaya Khatulistiwa Kawasan Tanah Seribu). Minggu (26/7/2026). (photo. Zulkifli HZ) NEWSANTARA.CO, Pontianak — Setelah tiga hari memanjakan mata dan lidah para pengunjung, Festival Budaya Khatulistiwa (FBK) 2026 resmi berakhir, Minggu siang (26/7/2026). Namun ribuan pengunjung masih setia berada di...

BGN Tindak Tegas! 833 Dapur SPPG Bermasalah Resmi Ditutup

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) NEWSANTARA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur. Penutupan massal ini dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia, Senin (27/7/2026). Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa ratusan dapur tersebut di-suspend karena gagal memenuhi standar keamanan...

Kualitas Pramuwisata Dukung Peningkatan Industri Pariwisata di Kalbar

Foto pelatihan Pramuwisata Kalbar di Universitas Tanjungpura, 17 Juli 2026 untuk mendukung Festival Budaya Khatulistiwa 2026 NEWSANTARA.CO, Pontianak – Penguatan kapasitas dan kompetensi pramuwisata jadi salah satu upaya strategis percepat pertumbuhan industri pariwisata di Kalimantan Barat. Hal tersebut semakin relevan seiring pelaksanaan Festival Budaya Khatulistiwa 2026, yang diharapkan menjadi etalase promosi destinasi wisata, budaya, sejarah,...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Quick Links

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes