NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Tok, UU TNI Baru Disahkan DPR, Wewenang Diperluas

Table of Content

Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI Pembaharuan disahkan menjadi undang-undang, Tentara Boleh Duduki Jabatan Sipil

JAKARTA, Newsantara.co – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan dari anggota dewan. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya. Para anggota DPR yang hadir pun menyatakan persetujuan secara aklamasi.

Sejumlah pejabat penting turut hadir menyaksikan pengesahan tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan.

Empat Perubahan Penting dalam Revisi UU TNI

Revisi UU TNI ini mencakup empat poin utama yang mengatur kedudukan, tugas, jabatan sipil, dan usia pensiun prajurit.

  1. Kedudukan TNI di Bawah Presiden
    Pasal 3 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
  2. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
    Pasal 7 mengalami perubahan signifikan dengan menambah tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16. Dua tugas baru tersebut mencakup:
  • Membantu penanggulangan ancaman siber.
  • Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
  1. Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif
    Perubahan di Pasal 47 membuka peluang lebih luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil. Jika sebelumnya hanya ada 10 bidang jabatan, kini bertambah menjadi 14 bidang. Namun, penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga tertentu dan wajib mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Jika ingin mengisi jabatan di luar ketentuan tersebut, prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
  2. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
    Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun di semua jenjang kepangkatan.
  • Bintara dan tamtama pensiun di usia 55 tahun (sebelumnya 53 tahun).
  • Perwira hingga pangkat kolonel pensiun di usia 58 tahun (sebelumnya 58 tahun).
  • Perwira tinggi bintang empat pensiun di usia 63 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 65 tahun (sebelumnya maksimal 58 tahun).

Komitmen terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan mematuhi hukum nasional maupun internasional.

“Kami memastikan bahwa perubahan Undang-Undang TNI ini tidak mengurangi prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Semua ketentuan yang diatur sudah sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku,” jelas Utut dalam laporannya di hadapan anggota dewan.

Dengan pengesahan ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memperkuat peran TNI di berbagai aspek pertahanan negara, termasuk menghadapi tantangan modern seperti ancaman siber dan perlindungan warga di luar negeri. (Red.)

Admin

amriamrul@gmail.com

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Indonesia Resmi Bangun AI Factory Terbesar se-Asia Tenggara, Target Kapasitas 1 GW

NEWSANTARA.CO, Jakarta – Pemerintah menyambut resmi peluncuran Zankore by Indosat, proyek kolaborasi empat raksasa teknologi global untuk membangun AI Factory terbesar di Asia Tenggara. Investasi ini menandai kepercayaan dunia terhadap ekonomi digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi komitmen Indosat Ooredoo Hutchison, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA dalam pembangunan infrastruktur kecerdasan buatan berkapasitas...

Festival Budaya Khatulistiwa 2026 Terselenggara Sukses, Pontianak Perkuat Peta Wisata Nusantara

Apresiasi untuk Edi Rusdi Kamtono sebagai Walikota Pontianak yang diserahkan oleh Emiliya Kalsum (Ketua panitia Festival Budaya Khatulistiwa Kawasan Tanah Seribu). Minggu (26/7/2026). (photo. Zulkifli HZ) NEWSANTARA.CO, Pontianak — Setelah tiga hari memanjakan mata dan lidah para pengunjung, Festival Budaya Khatulistiwa (FBK) 2026 resmi berakhir, Minggu siang (26/7/2026). Namun ribuan pengunjung masih setia berada di...

BGN Tindak Tegas! 833 Dapur SPPG Bermasalah Resmi Ditutup

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) NEWSANTARA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur. Penutupan massal ini dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia, Senin (27/7/2026). Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa ratusan dapur tersebut di-suspend karena gagal memenuhi standar keamanan...

Kualitas Pramuwisata Dukung Peningkatan Industri Pariwisata di Kalbar

Foto pelatihan Pramuwisata Kalbar di Universitas Tanjungpura, 17 Juli 2026 untuk mendukung Festival Budaya Khatulistiwa 2026 NEWSANTARA.CO, Pontianak – Penguatan kapasitas dan kompetensi pramuwisata jadi salah satu upaya strategis percepat pertumbuhan industri pariwisata di Kalimantan Barat. Hal tersebut semakin relevan seiring pelaksanaan Festival Budaya Khatulistiwa 2026, yang diharapkan menjadi etalase promosi destinasi wisata, budaya, sejarah,...

Pontianak dalam Peta Kolonial Awal Abad ke-19 hingga Tahun 1895

Foto: Budayawan Kalimantan Barat, Syafaruddin Daeng Usman (kanan, berdiri) dan dosen Arsitek Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, Emiliya Kalsum (kiri, duduk) di seminar budaya di Gedung Theater II Kompleks Rektorat Untan di Pontianak, Sabtu, 4 Juli 2026. (Foto: Zulkifli HZ) NEWSANTARA.CO, Pontianak — Sejarah sebuah kota tidak hanya tersimpan dalam arsip dan naskah kuno namun juga...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Quick Links

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes