JAKARTA, Newsantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan akan dilakukan besok, Kamis (7/8/2025), bersamaan dengan pemanggilan eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus berbeda.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pemanggilan tersebut melalui pesan singkat, Rabu (6/8/2025). Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyelidikan kasus kuota haji berjalan lancar.
“Kami sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat Kemenag dan agen travel haji. Keterangan Yaqut sangat penting untuk mengungkap kasus ini,” ujar Budi di Jakarta.
KPK mendesak Yaqut dan pihak terkait lainnya untuk kooperatif memenuhi panggilan. “Kehadiran mereka krusial agar penyelidikan tuntas dan bisa segera naik ke tahap penyidikan,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Kesthuri Asrul Aziz. BPKH Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah juga telah dimintai keterangan.
KPK berencana meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dalam waktu dekat jika seluruh proses penyelidikan dinyatakan lengkap.