JAKARTA, Newsantara.co — Ketegangan Indonesia dan Singapura meningkat setelah pemerintah Indonesia mulai memangkas pasokan gas bumi melalui pipa ke negara tetangga tersebut sebesar 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) sejak 24 Oktober 2026. Singapura menegaskan bahwa pasokan gas dilindungi kontrak komersial yang mengikat secara hukum, sementara Jakarta menyatakan pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum kontrak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Indonesia tetap menghormati komitmen kontrak. Namun, pemerintah juga harus memastikan kebutuhan energi dalam negeri terpenuhi.
“Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 (BBTUD) yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bahlil menjelaskan, pengurangan pasokan tersebut berasal dari dua jalur, yakni sebesar 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatra. Pemerintah menyebut pemeliharaan fasilitas serta meningkatnya kebutuhan gas domestik sebagai alasan utama kebijakan tersebut.
Ia juga membantah bahwa pengurangan pasokan itu merupakan bentuk konflik dengan Singapura. Menurut Bahlil, pemerintah harus menyeimbangkan kewajiban ekspor dengan kebutuhan energi nasional.
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengumumkan pengurangan ekspor tersebut untuk menjaga keandalan pasokan gas bagi pembangkit listrik di dalam negeri, termasuk di Batam, Bintan, dan Sumatra. Kebijakan itu muncul setelah sejumlah wilayah di Kepulauan Riau mengalami pemadaman listrik berkepanjangan pada awal Oktober.
Singapura Tegaskan Kontrak Harus Dihormati
Pemerintah Singapura merespons kebijakan Jakarta dengan menekankan pentingnya kepastian kontrak dalam perdagangan energi lintas negara.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan bahwa pasokan gas negaranya dilindungi perjanjian komersial dan semua pihak diharapkan memenuhi komitmen yang telah disepakati.
“Pasokan gas tersebut dilindungi kontrak komersial. Kami berharap semua pihak menghormati komitmen mereka, dan importir gas Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak serta kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut,” demikian pernyataan Wong yang disampaikan kepada media Channel NewsAsia.
Sikap serupa disampaikan Menteri Energi, Perdagangan dan Industri Singapura, Tan See Leng. Ia mengatakan importir gas di Singapura, Gas Supply, akan memeriksa apakah pengurangan pasokan dari Indonesia melanggar ketentuan kontrak dan mempertimbangkan upaya hukum komersial jika diperlukan.
Tan menegaskan bahwa kepastian kontrak merupakan fondasi penting bagi kepercayaan dunia usaha dan reputasi suatu negara sebagai mitra perdagangan.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pemangkasan pasokan tersebut belum mengancam ketahanan energi Singapura dalam jangka pendek.
Menurut Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA), pengurangan pasokan yang diterima setara dengan sekitar 17 BBTUD selama 18 hari. Jumlah tersebut kurang dari 2 persen kebutuhan gas harian Singapura yang mencapai lebih dari 1.000 BBTUD.
Tan mengatakan Singapura masih memiliki pasokan pengganti dari sumber lain, termasuk gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
“Kami memiliki pasokan gas pengganti yang memadai dari sumber lain, termasuk LNG,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Channel NewsAsia pada 25 Oktober 2026.
Ia juga menyebut harga listrik dalam jangka pendek tidak diperkirakan mengalami perubahan signifikan akibat pengurangan pasokan dari Indonesia. Pergerakan harga gas dunia dinilai lebih menentukan biaya energi Singapura.
Indonesia Prioritaskan Kebutuhan Domestik
Pengurangan ekspor gas ini memperlihatkan dilema yang dihadapi Indonesia dalam mengelola sumber daya energi: mempertahankan kepercayaan mitra dagang sekaligus menjamin pasokan bagi industri dan pembangkit listrik domestik.
Pemerintah Indonesia memiliki dasar kebijakan untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan isi perjanjian ekspor, termasuk ketentuan volume minimum, keadaan kahar apabila relevan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Bahlil menyatakan bahwa volume gas yang dikurangi masih berada dalam batas kontrak minimum. Akan tetapi, pernyataan tersebut belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada isi kontrak masing-masing pihak dan fakta pelaksanaannya.
Di sisi lain, Singapura juga berkepentingan menjaga agar hubungan perdagangan energi dengan Indonesia tidak terganggu dalam jangka panjang. Gas alam masih menjadi sumber utama pembangkit listrik negara tersebut, sehingga kesinambungan pasokan memiliki arti strategis bagi perekonomiannya.
Kedua negara kini menghadapi kepentingan yang harus diseimbangkan: hak Indonesia mengamankan energi domestik dan kepentingan Singapura untuk memperoleh pasokan sesuai perjanjian.


















