NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Problematik Resuffle Jokowi, Membiarkan Menteri Rangkap Jabatan

Table of Content

Oleh: Ihut Haloho, SH,

Advokat, Praktisi Hukum ketatanegaraan Indonesia

Reshuffle menteri telah dilakukan oleh presiden beberapa waktu lalu, namun masih ada menteri yang rangkap jabatan yang disandangnya, menteri sosial yang juga masih menjabat wali kota Surabaya, jelas ini akan menggangu kinerja kementerian yang jangkauannya lebih luas butuh kefokusan dan keseriuasan, apa lagi pergantian menteri sosial dikarena mantan menteri sebelumnya telibat skandal dugaan korupsi bansos.

Sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Ketentuan ini secara khusus ada pada BAB V “Pengangkatan dan Pemberhentian” mulai dari Pasal 22 hingga Pasal 24.

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana Pasal 23 huruf a hingga c yang berbunyi : Pasal 23 Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pada Pasal 24, termaktub bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan, satu di antaranya yakni melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 23.

Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi, “Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.”

Pasal 23, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pada Pasal 24, termaktub bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan. Satu di antaranya yakni melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 23.

Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi, “Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Biar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan bersih, ada baiknya Bu Risma memilih salah satu jabatan, dan mundur dari jabatan lainnya.

Admin

amriamrul@gmail.com

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Perseteruan Memanas, Singapura Mohon ke Indonesia Tak Setop Pasokan Gas

JAKARTA, Newsantara.co — Ketegangan Indonesia dan Singapura meningkat setelah pemerintah Indonesia mulai memangkas pasokan gas bumi melalui pipa ke negara tetangga tersebut sebesar 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) sejak 24 Oktober 2026. Singapura menegaskan bahwa pasokan gas dilindungi kontrak komersial yang mengikat secara hukum, sementara Jakarta menyatakan pengurangan tersebut masih berada dalam...
Zoel Hz

Kekeringan Kalbar Meluas, Danau Sentarum Jadi Gurun Pasir

PONTIANAK, Newsantara.co — Hamparan tanah pecah-pecah kini menggantikan luasnya perairan di Taman Nasional Danau Sentarum, Kapuas Hulu. Danau musiman yang biasanya menjelma “gudang air” raksasa saat musim hujan itu menyusut drastis hingga menyerupai padang gurun, menjadi potret paling mencolok dari kekeringan yang belakangan meluas ke hampir seluruh wilayah Kalimantan Barat. Bau tanah kering dan udara...

Indonesia Resmi Bangun AI Factory Terbesar se-Asia Tenggara, Target Kapasitas 1 GW

NEWSANTARA.CO, Jakarta – Pemerintah menyambut resmi peluncuran Zankore by Indosat, proyek kolaborasi empat raksasa teknologi global untuk membangun AI Factory terbesar di Asia Tenggara. Investasi ini menandai kepercayaan dunia terhadap ekonomi digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi komitmen Indosat Ooredoo Hutchison, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA dalam pembangunan infrastruktur kecerdasan buatan berkapasitas...

Festival Budaya Khatulistiwa 2026 Terselenggara Sukses, Pontianak Perkuat Peta Wisata Nusantara

Apresiasi untuk Edi Rusdi Kamtono sebagai Walikota Pontianak yang diserahkan oleh Emiliya Kalsum (Ketua panitia Festival Budaya Khatulistiwa Kawasan Tanah Seribu). Minggu (26/7/2026). (photo. Zulkifli HZ) NEWSANTARA.CO, Pontianak — Setelah tiga hari memanjakan mata dan lidah para pengunjung, Festival Budaya Khatulistiwa (FBK) 2026 resmi berakhir, Minggu siang (26/7/2026). Namun ribuan pengunjung masih setia berada di...

BGN Tindak Tegas! 833 Dapur SPPG Bermasalah Resmi Ditutup

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) NEWSANTARA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur. Penutupan massal ini dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia, Senin (27/7/2026). Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa ratusan dapur tersebut di-suspend karena gagal memenuhi standar keamanan...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Quick Links

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes