NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Nama Jokowi Terseret Dalam Sidang Eksepsi Hasto

Table of Content

Hasto Ungkap Tekanan Pejabat Negara Sebelum Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku

JAKARTA, Newsantara.co — Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku mendapat tekanan dari utusan pejabat negara sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.

Hasto membeberkan tekanan tersebut semakin intens setelah dirinya mengkritik kondisi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, tekanan mulai meningkat setelah ia tampil di podcast Akbar Faizal dan mengomentari dugaan keberpihakan dalam Pilkada 2024.

“Puncak tekanan terjadi menjelang pemecatan Bapak Joko Widodo oleh DPP PDI Perjuangan. Pada periode 4-15 Desember 2024, saya didatangi utusan yang mengaku dari pejabat negara. Mereka meminta saya mundur dan membatalkan pemecatan, atau saya akan dijadikan tersangka,” ungkap Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (21/3).

Hasto mengklaim bahwa status tersangka yang disematkan padanya muncul hanya berselang seminggu setelah pemecatan Jokowi. Ia bahkan menyebut kabar tersebut sudah bocor ke media sebelum penetapannya diumumkan secara resmi.

“Satu minggu setelah pemecatan, pada 24 Desember 2024, di pagi hari informasi ini sudah tersebar di media. Sorenya, saya resmi dijadikan tersangka,” tambahnya.

Dalam persidangan, Hasto menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya sarat muatan politik. Ia meyakini ada pesanan tertentu di balik penetapan status tersangka, karena menurutnya prosedur hukum yang digunakan cacat dan tidak sesuai aturan.

Kronologi Kasus Harun Masiku yang Menyeret Hasto Kristiyanto

Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan anak buahnya untuk merendam ponsel agar KPK tidak bisa melacak keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap tersebut bertujuan agar KPU menyetujui pergantian Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I dengan Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik besar dan mengungkap dugaan intervensi kekuasaan dalam proses hukum. Hasto sendiri menegaskan bahwa ia akan melawan tuduhan tersebut karena merasa menjadi korban kriminalisasi politik. (Red.)

Admin

amriamrul@gmail.com

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Zoel Hz

Kekeringan Kalbar Meluas, Danau Sentarum Jadi Gurun Pasir

PONTIANAK, Newsantara.co — Hamparan tanah pecah-pecah kini menggantikan luasnya perairan di Taman Nasional Danau Sentarum, Kapuas Hulu. Danau musiman yang biasanya menjelma “gudang air” raksasa saat musim hujan itu menyusut drastis hingga menyerupai padang gurun, menjadi potret paling mencolok dari kekeringan yang belakangan meluas ke hampir seluruh wilayah Kalimantan Barat. Bau tanah kering dan udara...

Indonesia Resmi Bangun AI Factory Terbesar se-Asia Tenggara, Target Kapasitas 1 GW

NEWSANTARA.CO, Jakarta – Pemerintah menyambut resmi peluncuran Zankore by Indosat, proyek kolaborasi empat raksasa teknologi global untuk membangun AI Factory terbesar di Asia Tenggara. Investasi ini menandai kepercayaan dunia terhadap ekonomi digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi komitmen Indosat Ooredoo Hutchison, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA dalam pembangunan infrastruktur kecerdasan buatan berkapasitas...

Festival Budaya Khatulistiwa 2026 Terselenggara Sukses, Pontianak Perkuat Peta Wisata Nusantara

Apresiasi untuk Edi Rusdi Kamtono sebagai Walikota Pontianak yang diserahkan oleh Emiliya Kalsum (Ketua panitia Festival Budaya Khatulistiwa Kawasan Tanah Seribu). Minggu (26/7/2026). (photo. Zulkifli HZ) NEWSANTARA.CO, Pontianak — Setelah tiga hari memanjakan mata dan lidah para pengunjung, Festival Budaya Khatulistiwa (FBK) 2026 resmi berakhir, Minggu siang (26/7/2026). Namun ribuan pengunjung masih setia berada di...

BGN Tindak Tegas! 833 Dapur SPPG Bermasalah Resmi Ditutup

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) NEWSANTARA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur. Penutupan massal ini dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia, Senin (27/7/2026). Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa ratusan dapur tersebut di-suspend karena gagal memenuhi standar keamanan...

Kualitas Pramuwisata Dukung Peningkatan Industri Pariwisata di Kalbar

Foto pelatihan Pramuwisata Kalbar di Universitas Tanjungpura, 17 Juli 2026 untuk mendukung Festival Budaya Khatulistiwa 2026 NEWSANTARA.CO, Pontianak – Penguatan kapasitas dan kompetensi pramuwisata jadi salah satu upaya strategis percepat pertumbuhan industri pariwisata di Kalimantan Barat. Hal tersebut semakin relevan seiring pelaksanaan Festival Budaya Khatulistiwa 2026, yang diharapkan menjadi etalase promosi destinasi wisata, budaya, sejarah,...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Quick Links

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes