NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Awas, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita

Table of Content

Dalam Aturan Baru STNK yang Mati Selama 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus dan Kendaraan Bisa Disita

JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah kini menerapkan kebijakan tegas terkait kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, data kendaraan yang tidak diperpanjang sesuai aturan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Ketentuan Penghapusan Data Kendaraan

Setiap kendaraan bermotor wajib terdaftar dan memiliki STNK serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berlaku selama lima tahun dengan pengesahan setiap tahun. Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis, data kendaraan dapat dihapus dari sistem.

Merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penghapusan data kendaraan dilakukan berdasarkan dua alasan:

  1. Permintaan langsung dari pemilik kendaraan.
  2. Keputusan pejabat yang berwenang jika kendaraan rusak berat atau STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis.

Proses Penghapusan Data
Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan menerima tiga kali peringatan dalam jangka waktu enam bulan. Peringatan ini disampaikan secara manual dan elektronik. Jika pemilik tidak merespons dalam waktu satu bulan setelah peringatan terakhir, maka data kendaraan akan dihapus secara permanen.

Namun, penghapusan tidak berlaku jika kendaraan sedang diblokir, dalam proses lelang, atau mengalami kerusakan berat tetapi masih dalam perbaikan dengan bukti dari bengkel resmi.

Kendaraan yang STNK Mati Bisa Disita

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mengimplementasikan kebijakan ini. Berdasarkan dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor yang dirilis Samsat Jabar, kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun dapat disita karena dianggap tidak layak beroperasi di jalan.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional di jalan. Penyitaan akan dilakukan secara bertahap sesuai peraturan yang berlaku,” demikian isi dokumen tersebut.

Imbauan bagi Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang STNK sebelum masa berlaku habis guna menghindari penghapusan data dan penyitaan kendaraan. Dengan mematuhi aturan ini, pemilik kendaraan dapat memastikan legalitas dan kelancaran dalam berkendara di jalan raya. (Red.)

Admin

amriamrul@gmail.com

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Zoel Hz

Kekeringan Kalbar Meluas, Danau Sentarum Jadi Gurun Pasir

PONTIANAK, Newsantara.co — Hamparan tanah pecah-pecah kini menggantikan luasnya perairan di Taman Nasional Danau Sentarum, Kapuas Hulu. Danau musiman yang biasanya menjelma “gudang air” raksasa saat musim hujan itu menyusut drastis hingga menyerupai padang gurun, menjadi potret paling mencolok dari kekeringan yang belakangan meluas ke hampir seluruh wilayah Kalimantan Barat. Bau tanah kering dan udara...

Indonesia Resmi Bangun AI Factory Terbesar se-Asia Tenggara, Target Kapasitas 1 GW

NEWSANTARA.CO, Jakarta – Pemerintah menyambut resmi peluncuran Zankore by Indosat, proyek kolaborasi empat raksasa teknologi global untuk membangun AI Factory terbesar di Asia Tenggara. Investasi ini menandai kepercayaan dunia terhadap ekonomi digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi komitmen Indosat Ooredoo Hutchison, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA dalam pembangunan infrastruktur kecerdasan buatan berkapasitas...

Festival Budaya Khatulistiwa 2026 Terselenggara Sukses, Pontianak Perkuat Peta Wisata Nusantara

Apresiasi untuk Edi Rusdi Kamtono sebagai Walikota Pontianak yang diserahkan oleh Emiliya Kalsum (Ketua panitia Festival Budaya Khatulistiwa Kawasan Tanah Seribu). Minggu (26/7/2026). (photo. Zulkifli HZ) NEWSANTARA.CO, Pontianak — Setelah tiga hari memanjakan mata dan lidah para pengunjung, Festival Budaya Khatulistiwa (FBK) 2026 resmi berakhir, Minggu siang (26/7/2026). Namun ribuan pengunjung masih setia berada di...

BGN Tindak Tegas! 833 Dapur SPPG Bermasalah Resmi Ditutup

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) NEWSANTARA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur. Penutupan massal ini dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia, Senin (27/7/2026). Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa ratusan dapur tersebut di-suspend karena gagal memenuhi standar keamanan...

Kualitas Pramuwisata Dukung Peningkatan Industri Pariwisata di Kalbar

Foto pelatihan Pramuwisata Kalbar di Universitas Tanjungpura, 17 Juli 2026 untuk mendukung Festival Budaya Khatulistiwa 2026 NEWSANTARA.CO, Pontianak – Penguatan kapasitas dan kompetensi pramuwisata jadi salah satu upaya strategis percepat pertumbuhan industri pariwisata di Kalimantan Barat. Hal tersebut semakin relevan seiring pelaksanaan Festival Budaya Khatulistiwa 2026, yang diharapkan menjadi etalase promosi destinasi wisata, budaya, sejarah,...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Quick Links

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes