Headlines

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Uang Rp 1,3 Triliun itu Disita dari dari 6 Perusahaan Sawit di Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

JAKARTA, Newsantara.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari enam perusahaan terkait kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Uang tersebut kini disimpan dalam rekening khusus Kejagung di Bank BRI.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Total uang yang disita mencapai Rp1.374 miliar, berasal dari PT Musim Mas dan lima perusahaan dalam Permata Hijau Group,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Dari PT Musim Mas, Kejagung menyita Rp1,188 triliun, sementara lima perusahaan lain menyetor Rp186,4 miliar. Uang dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 itu dipajang di ruang pers Kejagung sebagai bukti fisik.

Sutikno menegaskan, dana sitaan akan dimasukkan dalam memori kasasi untuk mengganti kerugian negara. “Uang ini akan menjadi pertimbangan hakim agung untuk kompensasi kerugian akibat korupsi,” tegasnya.

Langkah ini memperlihatkan keseriusan Kejagung memberantas korupsi di sektor ekspor CPO. Masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan agar dana negara dapat dikembalikan.