Pelaporan Tokoh FPI ke Polisi Berlanjut
DENPASAR — Sejumlah warga masyarakat yang mengaku sebagai tokoh lintas agama, melaporkan tokoh FPI, Munarman SH ke Mapolda Bali. Pria yang juga dikenal sebagai jubir FPI itu dilaporkan atas ucapannya saat berkunjung ke kantor Kompas Group di Jakarta Juni tahun lalu.
“Kami meminta polisi segera melakukan lidik dan sidik terhadap Munarman,” kata Agustinus Nahak, dari Gerakan Advokat Bhineka Tungal Ika (GAB), Senin (16/1).
Hal itu dikemukakan Agus saat mendampingi sejumlah warga mengadukan Munarman ke Mapolda, Bali, Senin (16/1). Munarman diadukan atas ucapannya saat berkunjung ke Kompas Group, dimana saat itu Munarman mempertanyakan kebijakan Kompas baik cetak, online dan televisi yang selalu “miring” bila memberitakan FPI dan umat Islam.
Media nasional itu nilai Munarman selalu memberitakan yang buruk-buruk tentang FPI dan ummat Islam, misalnya soal ibu-ibu yang berjualan saat bulan Romadon, kemudian terkena razia. Sementara kebijakan pelarangan berjualan saat hari Ahad di Papua tidak pernah diberitakan Kompas. Pada kesempatan itu, Munarman sempat menyinggung pelemparan rumah di Bali oleh pecalang. Pernyataan Munarman soal pecalang itu yang dilaporkan ke Mapolda Bali.
Saat melapor, para pelapor menyertakan barang bukti berupa satu buah flasdisk yang isinya soft copy pernyataan Munarman saat berkunjung ke Kompas. Video kunjungan Munarman dan pimpinan teras FPI itu, termuat di Youtube.
Sebelumnya putri Soekarno, Sukmawati Soekarno Putri melaporkan Panglima Besar FPI Habib Rizieq karena dianggap melecehkan Pancasila. Rizieq pun telah diperiksa oleh polisi di Polda Jawa barat beberapa hari lalu. Saat pemeriksaan Rizieq dikawal ribuan massa FPI yang akhirnya berujung bentrok dengan massa dari GMBI.
Terbaru Rizieq juga dilaporkan oleh seorang warga, Khoe Yanto Khusmiran ke Bareskrim Mabes Polri. Rizieq dituduh melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian sesuai dengan pasal 28 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 154 a Jo pasal 156 a KUHP.