UMKM dan Warung Makan akan Disertifikasi Halal Secara Gratis

JAKARTA, Newsantara.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, termasuk warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), dan warung Padang. Skema ini memungkinkan pedagang mendapatkan sertifikat halal melalui mekanisme self declare tanpa biaya.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan langkah ini bertujuan meningkatkan daya saing UMKM di sektor kuliner.

Kami ingin memudahkan pedagang warteg, warsun, dan warung Padang agar produk mereka lebih dipercaya konsumen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/7/2025).

Menurut Aqil, masih banyak warung tradisional yang belum bersertifikat halal, sementara restoran besar sudah lebih dulu memilikinya. “Dengan sertifikasi halal, UMKM bisa menambah nilai jual dan kepercayaan pelanggan,” tegasnya.

BPJPH menggandeng Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami) untuk sosialisasi program ini. Nantinya, pedagang cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) tanpa melalui pemeriksaan auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Skema baru ini merupakan penyederhanaan dari aturan sebelumnya. “Dengan self declare, prosesnya lebih cepat dan gratis,” jelas Aqil.

Sertifikasi halal wajib berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014. BPJPH menargetkan percepatan sertifikasi bagi 500 ribu UMKM pada 2024.