Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

MAGELANG, Newsantara.co — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) mengeluarkan aturan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2025. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yang mewajibkan ASN kerja 6jam (08.00-15.00) di hari biasa (Senin-Kamis) dan jam 08.00-15.30 dihari Jumat. Sementara waktu istirahat sekitar 30-60 menit. Menteri…

Baca Selengkapnya