Sri Mulyani Minta E-commerce Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang
JAKARTA, Newsantara.co – Pemerintah resmi memberlakukan aturan pemungutan pajak bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan marketplace memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang. Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2025 dan menargetkan pedagang dengan omzet di atas…