Masyarakat Riau Minta KPK Periksa 20 Perusahaan Korupsi Hutan

PEKANBARU — Jaringan Aktivis Lingkungan Masyarakat Riau, Nurul Fitria mendesak KPK segera menetapkan 20 korporasi Hutan Tanaman Industri sebagai tersangka korupsi. Desakan ini disuarakan lewat Change.org, –setelah memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Riau.

Ke 20 perusahaan korupsi hutan pemegang
IUPHHKHT (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) yang telah merugikan keuangan negara sepanjang 2002-2006 Rp 1,3 Triliun karena menebang hutan alam lalu menanami HTI di atas hutan alam yang menyalahi aturan kehutanan.

Ke-20 korporasi yang menikmati keuntungan dari korupsi hutan alam Riau terafiliasi dengan APRIL (Royal Golden Eagle, Sukanto Tanoto) dan APP (Sinarmas Grup, Eka Tjipta Widjaya): 15 (lima belas) korporasi di Kabupaten Pelalawan, yaitu: PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari , PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari, dan 5 (lima) korporasi di Kabupaten Siak, yaitu: PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT National Timber and Forest Product.

Dua puluh (20) korporasi kehutanan tanaman industri pulp and paper terlibat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sepanjang tahun 2002-2006 di Kabupaten Pelalawan dan Siak dalam kasus korupsi terpidana Tengku Azmun Jaafar (Bupati Pelalawan), Terpidana Arwin AS (Bupati Siak), Terpidana Asral Rahman (Kepala Dinas Kehutanan Riau 2002-2004), Terpidana Syuhada Tasman (Kepala Dinas Kehutanan Riau 2004-2005) dan terpidana Burhanuddin Husin (Kepala Dinas Kehutanan Riau 2006-2007) serta Terpidana HM Rusli Zainal (Gubernur Riau 2002-2014).

Apalagi Paska Ketua Mahkamah Agung–pada 21 Desember 2016–menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, KPK kian punya kekuatan hukum untuk tidak lagi ragu menindak korupsi korporasi.

KPK selama ini tidak berani menelisik korporasi karena prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas. Ini saatnya KPK bertindak dan memenuhi janjinya menelisik korporasi.

Pada 2008 hingga 2014 KPK menangani korupsi perizinan IUPHHKHT/RKT dengan tersangka T. Azmun Jaafar (Pelalawan), Arwin AS (Bupati Siak), Asral Rachman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husin (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) serta Rusli Zainal (Gubernur Riau). Para terpidana diputus bersalah menerbitan IUPHHKHT/RKT di atas hutan alam. Perbuatannya merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi hingga Rp 1,3 triliun lebih.

“Ini untuk keadilan bagi enam terpidana menyetujui IUPHHKHT/RKT di atas hutan alam untuk HTI. Mereka telah menjalani hukuman di tengah korporasi masih menikmati harta kekayaan dari hasil merusak hutan alam Riau. Ini juga untuk keadilan bagi terpidana Syuhada Tasman yang telah meninggal dunia,” tulis Nurul di Change.org

Dampak lainnya, selain korupsi hutan alam Riau, ke 20 korporasi itu penyebab utama kebakaran hutan, banjir hingga kerusakan dan pencemaran dan lingkungan hidup di Riau.
KPK segera tetapkan 20 korporasi tersangka korupsi hutan alam Riau, untuk keadilan bagi rakyat Riau dan lingkungan hidup di Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *