Rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Jakarta Timur atau dikenal dengan Rutan Pondok bambu, merupakan Rutan yang dihuni khusus kaum Hawa di area DKI Jakarta, yang beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi No.38, RT.4/RW.3, Klender, Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Dalam hal kunjungan atau membesuk, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung (pembesuk) agar dapat diizinkan masuk membesuk, kerabat yang sedang menjalani hukumannya. Adapun jadwal, peraturan serta teknis dalam membesuk akan di ulas dibawah ini.
Ada perbedaan antara predikat Narapidana dan Tahanan, namun perbedaan itu hanya terletak didalam waktu kunjungannya saja. Sekedar informasi, yang dimaksud Narapidana adalah orang yang dihukum dan sudah dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan. Tahanan adalah orang yang baru masuk atau sedang menjalani proses masa sidang sebelum adanya vonis dari persidangan kasusnya.
Adapun jadwal kunjungan untuk Narapidana adalah hari Senin, Rabu dan Jumat. Untuk hari Senin dan Rabu, pembukaan pendaftaran kunjungan pagi dibuka pada Pukul 08.00 – 09.30 dan diizinkan berkunjung pada pukul 09.30 – 11.30. Untuk kunjungan siang harinya, pendaftaran dibuka pada pukul 11.00 – 13.30 dan waktu berkunjung pada 13.30 – 15.00.
Berbeda dengan hari Senin dan Rabu, kunjungan untuk Narapidana pada hari Jumat, hanya diberlakukan pada siang hari, pendaftaran dibuka pada pukul 11.00 – 13.30 dan waktu berkunjung pada 13.30 – 15.00.
Jika Narapidana waktu Kunjungannya adalah Senin, Rabu dan Jumat siang, untuk status Tahanan, waktu Berkunjung dibuka pada hari Selasa, Kamis dan Jumat. Sama seperti jatah besuk Narapidana, jadwal besuk untuk tahanan untuk Hari Selasa dan Kamis, dibuka jadwal besuk pagi dan siang hari, namun khusus hari Jumat untuk status Tahanan hanya diberikan waktu besuk pada jadwal pagi hari saja.
Untuk jadwal khusus kunjungan anak, dengan syarat membawa kartu keluarga anak, dan hanya diperkenankan didampingi oleh 1 orang pendamping anak untuk masuk, dijadwalkan pada setiap hari Kamis, pendaftaran dibuka pada pukul 15.00 – 16.00. Dan setiap bulan di hari minggu terakhir, kunjunga khusus anak dibuka untuk jadwal pagi dan siang hari.
Selain jam besuk, para pengunjung dalam setiap kunjungannya harus berpakaian rapih, tidak menggunakan celana pendek, dan untuk wanita tidak mengenakan rok/celana di bawah lutut, mengenakan kaos berlengan, membawa kartu identitas (ktp/sim/passport), tidak membawa barang terlarang, senpi, sajam, narkoba, handphone, dompet, tas, jaket, rokok, korek, kacamata hitam, topi, obat tanpa koordinasi dengan poliklinik rutan dan barang yang membahayakan.
Syarat lainnya untuk para pengunjung tahaan dan narapidana adalah membawa surat ijin Berkunjung dari Pihak Penahan. Yang di keluarkan berdasar proses tahap penahananannya. Jika tahanan adalah titipan kepolisian, maka surat kunjungan diterbitkan oleh kepolisian terkait, jika sudah masuk tahap di kejaksaan / pengadilan, maka surat kunjungan diterbitkan oleh kejaksaan ataupun pengadilan terkait.
Jika semua sudah lengkap, teknis dalam berkunjung adalah, Pengambilan Nomor antrian – pendaftaran kunjungan – pemanggilan nomor urut oleh p2u (kantornya ada didepan gerbang masuk rutan)– penyerahan data identitas dan nomor kunjungan – penggeledahan barang bawaan – penggeledahan badan dan pencirian (Stempel) – pemeriksaan kesesuaian formulir kunjungan oleh p2u pintu 2 – menyerahkan formulir kunjungan ke petugas pemanggilan WBP.(rio)