JAKARTA — Ratusan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta (UHAMKA) menggelar aksi unjuk rasa dalam bentuk mimbar bebas mengkritisi kebijakan pemerintah dan persoalan kebangsaan. Kegiatan mimbar bebas ini dilaksanakan di kampus UHAMKA Limau, dan akan dilaksanakan di regional Pasar Rebo, Senin (27/3).
Presiden Mahasiswa UHAMKA, Ahmad Riyadi mengatakan kegiatan hari ini dilakukan dalam upaya mengingatkan mahasiswa khususnya mahasiswa UHAMKA untuk turut aktif kritis dalam proses berjalannya dinamika berbangsa.
“Sejatinya tugas mahasiswa tidak hanya menuntaskan tugas tugas didalam kelas, tugas mahasiswa juga terfokus kepada agenda pencerdasan bangsa dalam upaya Mensejahterakan rakyat Indonesia,” kata dia.
Menteri Luar Negeri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHAMKA, Gifari Shadad dalam orasinya menegaskan mahasiswa Uhamka berkomitmen untuk turut aktif sebagai mitra kritis Pemerintah. Ikut mengingatkan Pemerintah bahwa sekarang Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
“Masih banyak hutang-hutang tugas mahasiswa kepada rakyat. Mahasiswa sebagai Agent of change seharusnya mampu menjadi garda terderapan dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus kenegaraan menuju Indonesia yang sejahtera,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan perwakilan mahasiswa Psikologi UHAMKA, M. Rafadil turut ikut menyampaikan keprihatinan terhadap persoalan bangsa saat ini. Terutama kepada mahasiswa yang seharusnya mampu hadir menjadi solusi bagi permasalahan rakyat.
Selain menggelar orasi mahasiswa melalui mimbar bebas, Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) UHAMKA juga menyampaikan surat terbuka untuk Presiden RI, Joko Widodo. Dalam press releasenya, BEM UHAMKA Jumat (24/3) lalu disampaikan empat poin yang diharapkan akan ditanggapi Presiden Jokowi.
UHAMKA fokus kepada keadaan bangsa yang hari jelas meresahkan rakyat yaitu:
1. Mendukung KPK dalam upaya menuntaskan kasus mega proyek yang di lakukan oleh pejabat-pejabat negara.
2. Menolak RUU KPK yang terkesan dilakukan sebagai upaya pelemahan KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
3. Pemerintah harus berpihak kepada rakyat, bukan kepentingan pribadi ataupun golongan.
4. Menuntaskan kasus petani dalam proses sengketa tanah petani dengan perusahaan terkait. (Red/bal)