NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Pemda Muna Barat Salahi Aturan Pengadaan Lahan Perkantoran.

Table of Content

NEWSANTARA.CO-Jakarta, Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah menyalahi aturan dalam eksekusi lahan untuk jalan dan perkantoran.

Eksekusi yang dilakukan di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi tersebut menuai penolakan warga karena pemilik tanah di lokasi tersebut sama sekali tidak dilibatkan dalam prosesnya.

Newsantara.co

“Saya sebagai warga negara dan anak asli Muna Barat sangat mendukung program-program pembangunan daerah. Namun demikian dalam prosesnya harus sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Apa yg terjadi saat ini adalah penyorobotan tanah oleh Pemda. Jangankan negosiasi, semua lahan dieksekusi tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik. Sampai saat ini, luas tanah saya yang dieksekusi seluas 40 x 190 meter dan pohon jati sejumlah 250 pohon, ”tutur salah satu warga La Ode Suhamdih, Senin (8/1/2017).

Penolakan warga bukan tanpa alasan. Warga menolak karena eksekusi dilakukan tanpa mengikuti pentahapan yang diatur dalam UU pengadaan tanah untul kepentingan umum.

“saya mewakili warga merasa dirugikan, tanpa sosialisasi langsung main rampas, dalam masalah ini, saya sudah serahkan masalah ini ke kuasa hukum saya”. Somasi HukumPertama sudah kami layangkan kepada Bupati tanpa ada tanggapan. Saat ini kami sedang menyiapkan Somasi Hukum kedua untuk kemudian dilanjutkan laporan ke Polres, Kejati, dan Ombudsman. Buat saya ini masih langkah persuasif untuk menyelesaikan masalah. Apabila tidak ada niatan baik sama sekali dari Pemda, maka kami akan lanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi KPK kasus eksekusi lahan ini akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus lain yang sangat jelas terlihat di Muna Barat. Siap- siap saja, imbuh Suham.

Newsantara.co

Di tempat terpisah, hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum salah satu warga. Pangihutan Blasius Haloho SH.

“Saudara La Ode Suhamdih telah menyerahkan sengketa tersebut kepada kami melalui Surat Kuasa Khusus” Tegas Pangihutan selaku kuasa hukum

Ia menambahkan, bahwa ini adalah persoalan konflik antara negara dan warganya. Negara tak boleh sewenang-wenang terhadap warganya. Dan itu terjadi di Kabupaten Muna Barat.

“kalau merujuk assesment kami pada klien, ya jelas Negara yang disini diwakilkan oleh Pemda Muna Barat telah melanggar UU, tepatnya Pasal 9 ayat 2 (UU. No.2. 2012) tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum)” tambah Pangihutan.

Lebih jauh Ia menambahkan, dalam mekanisme kebijakan publik Pemda Muna Barat tidak memenuhi standard sebagai perwakilan negara yang humanis pada warganya.

Newsantara.co

“ Tugas negara salah satunya adalah melindungi segenap tumpah darah!! Bukan main serobot seperti di Pemda Muna Barat itu.” dalam kasus ini jelas loh..standardnya sudah diatur dalam UU…“Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian dengan layak dan adil, itu bunyi pasalnya!!” Tutup Pangihutan. (red/tan/bal).

Admin

amriamrul@gmail.com

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Zoel Hz

Kekeringan Kalbar Meluas, Danau Sentarum Jadi Gurun Pasir

PONTIANAK, Newsantara.co — Hamparan tanah pecah-pecah kini menggantikan luasnya perairan di Taman Nasional Danau Sentarum, Kapuas Hulu. Danau musiman yang biasanya menjelma “gudang air” raksasa saat musim hujan itu menyusut drastis hingga menyerupai padang gurun, menjadi potret paling mencolok dari kekeringan yang belakangan meluas ke hampir seluruh wilayah Kalimantan Barat. Bau tanah kering dan udara...

Indonesia Resmi Bangun AI Factory Terbesar se-Asia Tenggara, Target Kapasitas 1 GW

NEWSANTARA.CO, Jakarta – Pemerintah menyambut resmi peluncuran Zankore by Indosat, proyek kolaborasi empat raksasa teknologi global untuk membangun AI Factory terbesar di Asia Tenggara. Investasi ini menandai kepercayaan dunia terhadap ekonomi digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi komitmen Indosat Ooredoo Hutchison, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA dalam pembangunan infrastruktur kecerdasan buatan berkapasitas...

Festival Budaya Khatulistiwa 2026 Terselenggara Sukses, Pontianak Perkuat Peta Wisata Nusantara

Apresiasi untuk Edi Rusdi Kamtono sebagai Walikota Pontianak yang diserahkan oleh Emiliya Kalsum (Ketua panitia Festival Budaya Khatulistiwa Kawasan Tanah Seribu). Minggu (26/7/2026). (photo. Zulkifli HZ) NEWSANTARA.CO, Pontianak — Setelah tiga hari memanjakan mata dan lidah para pengunjung, Festival Budaya Khatulistiwa (FBK) 2026 resmi berakhir, Minggu siang (26/7/2026). Namun ribuan pengunjung masih setia berada di...

BGN Tindak Tegas! 833 Dapur SPPG Bermasalah Resmi Ditutup

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) NEWSANTARA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur. Penutupan massal ini dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia, Senin (27/7/2026). Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa ratusan dapur tersebut di-suspend karena gagal memenuhi standar keamanan...

Kualitas Pramuwisata Dukung Peningkatan Industri Pariwisata di Kalbar

Foto pelatihan Pramuwisata Kalbar di Universitas Tanjungpura, 17 Juli 2026 untuk mendukung Festival Budaya Khatulistiwa 2026 NEWSANTARA.CO, Pontianak – Penguatan kapasitas dan kompetensi pramuwisata jadi salah satu upaya strategis percepat pertumbuhan industri pariwisata di Kalimantan Barat. Hal tersebut semakin relevan seiring pelaksanaan Festival Budaya Khatulistiwa 2026, yang diharapkan menjadi etalase promosi destinasi wisata, budaya, sejarah,...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Quick Links

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes