Jakarta, Newsantara – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdisyam dari jabatannya.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai, apa yang dilakukan Merdisyam menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak promoter. Kala itu dia diduga mengucapkan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang masuk ke Kendari adalah usai memperpanjang visa di Jakarta.
“Kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu Corona,” ujar Neta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Menurut Neta, sebagai Kapolda yang bersangkutan tidak cermat melakukan check and recheck. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan. Akibatnya, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintahan Presiden Jokowi.
“Di samping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji dimana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif,” tuturnya.
Tak hanya itu, pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi. Oleh karena itu, pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut dikatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib antara lain: a) Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya; b) Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; c) Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. (Des)