Negara Konstitusi dan Perang Semesta
By: Praktisi Hukum Indonesia Pangihutan B. Haloho, SH
Jakarta, Newsantara – Keadaan negara saat ini sebenarnya sedang tidak menjalankan protokol karantina sesuai yuridis. secara etis, kita bisa memahami pembubaran kerumusan masa yg dilakukn aparat. karena memang berkerumuman dapat berpotensi besar penularan wabah civid 19 secara cepat.
Tapi secara yuridis, haruslah terlebih dahulu sebuah wilayah ditetapkan status karantina wilayah, dan kewenangan itu ada pada pemerintah pusat. artinya pemprov/pemda, tidak diberikan kewenangan untuk menyatakan locdown terhadap daerahnya masing masing.
konsekuensi karantina wilayah maka warga dilarang keluar wilayah tesebut, akses keluar masuk wilayah ditutup. tujuannya untuk cegah penyebaran covid 19 secara Terstruktur, Sistematis dan masif. Dengan konsekuenesi sebagai gantinya, pemerintah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok warga di wilayah dengan status karantina. tanggung jawab ini dibebankan kepada negara sebagai wujud azas perikemanusian yg dianut dalam uu No. 6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan.
himbauan sosial distancing atau psycal distancing, tidak dpt dijadikan dasar paksaan negara kepada warga untuk tetap dirumah, untuk melakukan tindakan paksa tersebut maka negara hrs tetapkan status karantina wilayah terlebih dahulu, bagi siapa yg melanggar akan ada ancaman pidananya.
kelemahan uu ini sampai hari ini tidak ada Peraturan pemerintah (PP), padahal dalam UU disebutkan aturan lebih lanjut tentang teknis karantina wilayah diatur didalam PP.
akhirnya pemerintah pusat hanya akan memberlakukan himbauan status karantina wilayah pada wilayah wilayah yg tingkat penyebaran covid 19 tinggi, sebab karantina wilayah adalah solusi sementara untuk menghambat laju penyebaran wabah covid 19 tapi hal tersebut tidak dituangkan Peraturan pemerintah sebagai landasan hukum yang jelas dan tegas.
Disatu sisi yang perlu di kawal dalam penerbitan PP ini, jangan sampai PP tersebut, justru meniadakan tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan pokok warga yg terkena karantina wilayah.