Untuk Kesekian Kalinya, Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Polisi Memastikan Kali Ini tak Ada Pemanggilan, Langsung Penangkapan
JAKARTA, Newsantara.co — Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Penetapan tersangka MRS ini adalah ke 6 kalinya, setelah beberapa kasus sebelumnya yang disangkakan kepada tokoh imam besar FPI ini.
Kali ini, pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas. Kali ini Rizieq tersandung kasus hukum terkait kerumunan bersama Pimpinan FPI lainnya dan panitia acara pernikahan putrinya.
Selain Rizieq ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka yaitu Aris Ubaidilah dan Ali bin Alwi Alatas sebagai ketua panitia, Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara serta Habib Idrus kepala seksi acara, dimana keduanya Ahmad Shabri Lubis dan Habib Idrus juga merupakan Ketua FPI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan polisi sejatinya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan polisi.
Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Oleh sebab itu polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya. Hanya saja polisi tak menjelaskan kapan Habib Rizieq bakal ditangkap.
Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan saksi kedua tidak datang. Maka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” tuturnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq kali ini memastikan bahwa kliennya tersebut akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum, Aziz Yanuar, pihaknya saat ini sudah datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.
Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil,” ungkap Aziz Yanuar.