Newsantara, Jakarta- TP3KP( Team Percepatan Dan Program Pengembangan Kesejahteraan Pekerja) melakukan Pertemuan Pada Senin 15 Nopember 2021 dengan bapak Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Rasyid Baswedan,Asisten Perekonomian Dan Keuangan sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kadisnaker dan unsur pegawai lainnya membahas kebijakan UMP ( Upah Minimum Provinsi ) Serta Permasalahan THK II ( Tenaga Honorer Kategori II) Dan Tenaga Honorer Lainnya Hamdi Zaenal Perwakilan Tenaga Honorer di TP3KP (Team Percepatan Dan Pengembangan Program Kesejahteraan Pekerja) memaparkan Agar Tenaga Honorer Memiliki Jaminan Status, Jaminan Kesejahteraan, Jaminan Sosial Baik Kesehatan Maupun BPJS Ketenagakerjaan 3 Jenis Bagi Tenaga Honorer DKI Jakarta.
Serta prihal tindak lanjut rekomendasi hasil pembahasan panitia khusus Kategori II dengan nomer surat 1515/-071.78 tanggal 23 nopember 2018 dan revis Pergub provinsi Dki Jakarta no, 212 tahun 2016 Jo.249 tahun 2016 Jo. 125 tahun 2019.
Kami dari FGTHSI yang ber-afiliiasi dengan KSPI mendorong tentan Rekomendasi Hasil Pansus di DPRD Tersebut Serta perubahan Peraturan Gubernur ( Pergub) tersebut agar segera ditetapkan oleh gubernur dan di prioritaskan Juga untuk tidak dilakukan seleksi administrasi seperti SKCK , Surat bebas Narkoba, Surat Sehat yang di keluarkan dari Instansi terkai
Hamdi Zaenal Juga meminta kepada pak Gubernur Anies Rasyid Baswedan agar Mengkroscek sudah sejauh mana surat rekomendasi hasil pembahasan Rekomendasi Pansus DPRD DKI Jakarta dikirimkan Oleh Pak Gubernur Serta sudah di Disposisi oleh Pak Gubernur kepada Badan Kepegawaian Daerah
Karena Pada Saat tanggal 24 mei 2021 dalam Pertemuan di Ruangan Rapat Badan Kepegawaian Daerah Menanyakan Sudah Sejauh Mana Rekomendasi Disposisi Dari Pak Gubernur tersebut Untuk di Tindak Lanjut Oleh BKD surat tersebut
Pada Saat Itu di Jawab Oleh Pihak BKD Masih dicari Surat Tersebut Sudah Ada dimana.
Serta Adanya Broadcast Edaran Pengumuman rekrutmen PJLP ditahun 2022 mohon di sikapi secepatnya Oleh Pemprov DKI Jakarta Terkait Ketentuan PJLP lama disamakan dengan pelamar baru.
Dalam 2 tahun ini sudah di tengahi kebijakan Surat Edaran oleh Sekda terkait rekrutmen PJLP hanya menggunakan KTP DKI Saja. Kami dari FGTHSI berharap kebijakan tahun ini sama dengan kebijakan tahun sebelumnya Sebelum Perubahan Gubernur Terkait Rekrutmen PJLP dapat dirubah Secepatnya
Adapun tanggapan dari Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Rasyid Baswedan, Mengatakan paparan dari saudara Hamdi Zaenal sebagai perwakilan Tenaga Honorer di (TP3KP) akan kami tindak lanjuti dengan BKD dengan mendelegasikan kepada ibu Sri Haryati Asisten Perekonomian Dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan pak M. Chozin Amirullah dari Team Gubernur dan selanjutnya Bapak Gubernur mengarahkan untuk tetap berkomunikasi dengan BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Serta dengan pak M. Chozin Amirullah dari Team Gubernur ( TGUPP).