Newsantara, Jakarta- Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2023 mendatang, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 2023
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023
Hamdi Zaenal Sebagai Ketua Umum , FORUM PENDIDIK,TENAGA HONORER & SWASTA INDONESIA (FPTHSI) Mengatakan soal outsourcing ini, masalah besar bagi Tenaga Honorer, bukan hanya soal gaji tapi soal soal lain sebagai manusia Seharusnya Pemerintah Memberikan
a. Jaminan status bagi Tenaga Honorer kategori II dan Honorer non kategori
b. Jaminan kepastian pendapatan upah layak bagi honorer kategori II dan non kategori
c. Jaminan sosial, jaminan Kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kematian, dan jaminan perumahan.
Terlebih bagi Tenaga Honorer Kategori II Sudah Mengabdi lebih lama terhadap Pemerintah dan Sudah TerSPTJM ( surat pertanggung Jawaban Mutlak ) Yang di tanda tangani Oleh Gubernur,Bupati,Walikota Serta Kementrian dan Lembaga Lainya, hingga datanya Sampai Saat ini masih ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawain Nasional (BKN )
Pemerintah Pernah Juga Membuatkan ROADMAP PENANGANAN EKS TENAGA HONORER KATEGORI II ( EKS THK II )dan TAHAPAN RENCANA Pada 2015-2019 Dengan Melakukan
1. Invetarisasi data Eks THK II
2. Verivikasi Keabsahan Eks THK II Oleh BPKP
Pemerintah Sampai Saat ini Masih Terfokus Pada GURU,Kesehatan dan Tenaga Penyuluh Belum menyentuh Persoalan Tenaga Honorer Tenaga Administrasi Lainnya Baik Tenga Honorer Kategori II maupun Tenaga Honorer Non Kategori Administrasi lainya Serta Pemerintah Pernah Membuat Kesepakatan dengan DPR RI,BKN,KASN Pada tanggal 15 September 2015 Sebut Hamdi Zaenal dan Aktif sebagai Dewan Eksekutif Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( DEN KSPI ).