Nihilnya Peran HRD dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja

Oleh : Ronald Tobing SE.,SH.,MM.,MH (c)
Pengamat & Praktisi SDM

NEWSANTARA.CO — Dalam pidatonya pada pelantikan tanggal 20 Oktober lalu, Presiden Jokowi menyebutkan lima poin utama yang hendak diprioritaskannya dalam periode mendatang.

Salah satu poin yang disebut adalah pembentukan omnibus law untuk UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Dengan omnibus law ini, Jokowi mengatakan bahwa bahwa puluhan UU yang telah berlaku saat ini dapat direvisi.

“Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” kata Jokowi.

Lalu dampak UU Cipta Lapangan Kerja ini terhadap undang-undang lain? Apakah UU Ketenagakerjaan akan ikut terdampak? Dalam proses pengkajian UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pun sudah banyak penolakan yang dilakukan khsususnya oleh para serikat buruh di indonesia yang sampai saat ini terus menerus melakukan gerakan menolak UU Omnibus Las Cipta lapangan kerja tersebut.

Lalu dimana peranan pelaku dan praktisi SDM (HR), dimana peranan HR sehingga tidak ada yang ikut bersuara dan perpendapat atas UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, keterlibatan para praktisi SDM (HR) setidaknya akan bisa menjadi titik keseimbangan pendapat tentang dunia kerja yang riil dan memang harus ada perubahan sehingga pemerintah bisa mengambil jalan solutif terbaik untuk menetapkan peraturan yang akan diberlakukan agar sesuai juga dengan program gerakan peningkatan kualitas pekerja dalam era industri 4.0 saat ini.

Seharusnya pemerintah juga melibatkan dari kalangan praktisi HR dalam diskusi pembahasan RUU Cipta Kerja supaya ke depan bisa lebih baik, kontribusi HR juga penting sebenarnya supaya tatanan ketenagakerjaan sesuai Pasal 4 UU 13 2003 bisa terpenuhi.

Secara umum fungsi sendiri HR sangat banyak mengingat tanggung jawab yang dipikulnya juga tidak ringan. Hal-hal yang menjadi tugas HR adalah perluasan dari tanggung jawab yang diberikan kepada HR oleh pihak pengusaha. Dalam hal membentuk/ membuat desain organisasi perusahaan, tugas yang harus dilakukan oleh HR adalah melakukan identifikasi fungsi pekerjaan, kompetensi karyawan dan juga keterampilan individu karyawan.

Selain itu HR juga harus melakukan tinjauan segala permasalahan yang terjadi pada perusahaan, memberikan sebuah rekomendasi untuk perbaikan masalah dan jika diperlukan harus melakukan perubahan desain organisasi perusahaan.

Ketika para pemimpin perusahaan sedang memikirkan mengenai rencana dari perusahaan yang strategis yang berhubungan dengan bagaimana cara untuk mengoptimalkan tenaga dan produktifitas dari para karyawan, maka para manajer SDM akan memberikan masukan yang terbaik sehingga dapat memastikan cara karyawan agar bisa bekerja dengan seefisien mungkin untuk mencapai tingkat produktifitas yang memuaskan.

Disini harusnya pemerintah juga dapat melihat dan melibatkan peran serta Praktisi SDM (HR), Kalangan Serikat Pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya. UU Omnibus Las Cipta lapangan kerja jangan dilihat dari kacamata Hukum dan kepentingan tertentu saja, tapi juga dilihat dalam aspek bagaimana negara melibatkan para pengusaha untuk bisa memanfaatkan para pekerja dengan menekankan cara bagaimana ‘Memanusiakan para Pekerja”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *