FPTHSI Meminta Guru Honorer Kategori Dua Prioritas Lulus PPPK

Newsantara, Jakarta- Pembina Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia ( FPTHSI ) Didi Suprijadi menilai Pemerintah diskriminatif terhadap guru honorer kategori ll dalam mengikuti seleksi calon ASN PPPK, khusunya pemberian nilai tambah 100 % bagi lulusan PPG yang belum menjadi guru.

Ketua Umum FPTHSI Hamdi Zaenal memaparkan dalam Audensi dengan Fraksi PKS dari Komisi II DPR RI Pak H Tedi Setiadi S. Sos Pada Tgl 18 Juni 2021Setelah Bada Shalat Jum’at Meminta agar penambahan nilai tambah bukan hanya kepada yang baru Lulus PPG tetapi juga kepada Guru honorer kategori ll yang berpengalaman.


FPTHSI menilai agar Guru honorer kategori ll diberi afirmasi juga pada kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural. Khusus untuk wawancara guru honorer kategori ll wajib mengikutinya.

Program pemerintah untuk merekrut calon ASN melalui jalur PPPK khusus tenga pendidik tahun 2021 melalui beberapa seleksi, disamping seleksi administrasi ada juga seleksi uji kompetensi dan wawancara.
Seleksi uji kompetensi terdiri dari kompetensi teknis,sosiokultural dan manajerial

Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) tahun 2021 dibuka untuk

1. Guru honorer K-II sesuai database K-II di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

4.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Dari keempat kelompok yang dibolehkan medaftar calon ASN PPPK hanya kelompok 4 yang belum pernah mendidik jadi guru, baru sekedar guru teori

 

Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara ( BKN) dan Kemen PAN RB terkesan diskriminatif.
Diskrimintif terhadap calon peserta seleksi dari Guru honorer kategori ll dengan calon peserta seleksi lulusan PPG yang belum menjadi guru.

Perlakuan berbeda antara guru honorer kategori ll dengan peserta lulusan PPG. Membuat kehebohan tersendir di kalangan guru honorer. Guru honorer kategori ll yang sudah berpengalaman puluhan tahun mengajar hanya di beri nilai tambah 10 % dari nilai maksimal dalam uji kompetensi teknis, sedangkan peserta ujian dari lulusan PPG yang belum mengajar di beri nilai tambah 100%.

Kompetensi teknis bagi guru adalah kompetensi yang utama dan memerlukan pengalaman menjadi guru yang panjang, bukan kompetensi yang hanya sekedar teori.

Seperti berita yang beredar dikutip dari bahan paparan Katmoko Ari, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB yang disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021 lalu, yang .menyebutkan adanya nilai tambahan atau afirmasi kepada peserta seleksi PPPK dari guru honorer

Menurutnya nilai tambah seleksi PPPK khusus untuk peserta dari Guru Honorer, pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria sebagai berikut,.

1. Sertifikat Pendidik, sertifikat pendidik memiliki nilai tambah 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis (Seleksi Kompetensi Bidang). Hal ini artinya, jika peserta seleksi memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dipilih, maka akan mendapatkan nilai tambah 100 pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang.

2. Usia, usia memiliki nilai tambah 15% dari nilai maksimal Kompetensti Teknis. Akan tetapi, ketentuan nilai tambah usia ini hanya berlaku untuk peserta di atas 35 tahun. Peserta juga berstatus aktif sebagai Guru selama tiga tahun terakhir berdasarkan Data Dapodik.

3. Disabilitas,disabilitas memiliki nilai tambah 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Kriteria disabilitas yang dapat mengikuti seleksi guru PPK tahun 2021 akan ditentukan oleh Kemendikbud. Verifikasi akan dilakukan oleh Kemendikbud dengan metode verifikasi video

4. .Guru Honorer THK-II mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Syaratnya adalah Guru Honorer THK-II tersebut terdaftar di data base THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tiga tahun terakhir (berdasarkan Data Dapodik).

Untuk menghindari kesan ketidak adilan bagi peserta seleksi maka Forum pendidik tenaga honorer dan swasta indonesia (FPTHSI) mengusulkan agar terhadap guru honorer K ll database BKN diberikan nilai tambah yang sama dengan peserta seleksi yang baru lulusan PPG, dengan alasan sebagai berikut

1. Guru honorer berpengalaman dalam mendidik sedangkan peserta yang baru lulus PPG baru menguasai teori dan belum berpengalaman.

2. Telah memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik minimal 17 tahun sehingga, perlunya diberikan poin yang hampir setara dengan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya dalam mengisi pembangunan di bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai cita-cita dan tujuan nasional.

3. Tidak semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pernah memiliki pengalaman mendidik, sedangkan tenaga Honorer Kategori II sudah dipastikan mempunyai pengalaman mendidik.

4. Hasil Keputusan rapat dengar pendapat komisi II DPR RI dengan Menpan RB, BKN, dan KASN pada selasa, 15 September 2015 untuk memberikan prioritas Tenaga Honorer Kategori II diangkat menjadi PNS setelah melalui verifikasi terhadap sejumlah 439.956 orang. Keputusan ini harusnya mengikat dan dijadikan landasan bukan sebaliknya.

Tidak ada salahnya bila pemerintah memberikan nilai tambah atau afirmasi bukan saja pada mata uji Kompetensi Teknis, tetapi juga memberi nilai tambah bagi guru honorer kategori ll untuk mata uji Kompetensi sosiokultural dan Kompetensi manajerial. Jadi cukup mengikuti wawancara guru honorer kategori ll lulus PPPK.

Ingat Guru Honorer adalah guru yang selama ini mengabdi di instansi pemerintahan.

Hamdi Zaenal Juga Memaparkan Permohonan Agar TENAGA TEKNIS DAN ADMINISTRASI
Untuk Tenaga Honorer Kategori II bidang Tenaga Teknis dan administrasi lainnya hendaknya Pemerintah membuka kesempatan Formasi PPPK pada tahun 2021 bagi Tenaga Administrasi dan teknis lainnya di semua Lembaga Kementerian, baik Departemen non Departemen, hingga instansi di Pemerintah Daerah (SKPD / UKPD ) baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, khususnya bagi THK2 yang telah ber-SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak), yang mengikuti seleksi tes PPPK dan telah memenuhi Passing Grade ( PG ) berhak di angkat tanpa melalui perangkingan

Demikian keresahan dan usulan disampaikan, terima kasih

Tanggapan Anggota Komisi II Bapak H Teddy Setiadi

Telah mengetahui rencana pelaksanaan rekrutmen PPPK yang akan dilaksanakan Tahun 2021.

Bagi Ketua atau anggota FPTHSI yang berada di Bandung pekan ini bisa bertemu langsung untuk berdiskusi dan dapat berkontak langsung dengan Humas Pak Agus.
Kami sering bertemu dengan Guru Honorer K2 maupun non kategori.

Dalam setiap kesempatan rapat dengan KemenPAN RB dan BKN sering kami sampaikan bahwa Honorer K2 itu seperti Bayi yang kadung (terlanjur) lahir yang diakui MenPAN RB.
Honorer K2 harus prioritas diselesaikan dari sebelum wacana adanya PPPK.
Pemerintah tetap menghendaki tes untuk seleksi Honorer K2.
Surat Edaran MenPAN RB No.6 Tahun 2021 agar disampaikan kepada Tim humas PKS.
Program Rekrutmen Guru pada Tahun 2021 sejumlah 1.000.000 orang
Tenaga Honorer K2 sejumlah 439.693 orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *