Jakarta, Newsantara – Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan petunjuk kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia tentang optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan di tengah uapaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid 19) yang semakin mengkhawatirkan.
Hal itu tertuang dalam penerbitkan surat Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020. Surat penerbitan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah Kejati dan Kejari dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Dari keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, yang diterima obsessionnews.com pada Jumat (27/3/2020), Burhanuddin memerintahkan kepada Kejati dan Kejari untuk menuntaskan persidangan yang tengah berjalan.
“Utamanya perkara dengan terdakwa berstatus penahanan rutan dan tidak mungkin lagi dilakukan perpanjangan penahanan,” ujar Burhanuddin.
Selain itu mengupayakan sidang pidana melaui sarana video conference atau live streaming yang dalam pelaksanaaannya dikoordinasikan bersama Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan atau Lapas.
Lalu menerapkan acara pemeriksaan singkat (APS) terhadap perkara, namun tidak terbatas pada tindak pidana berkerumun dengan sengaja, kekerasan.
Burhanuddin juga memerintahkan Kejati dan Kejari untuk menunda persidangan perkara pidana yang masa penahanannya masih memungkinkan untuk diperpanjang.
“Begitu pun pelaksanaan tahap II untuk perkara yang tidak dilakukan penahanan atau perkara yang memilki batas jangka waktu penahanan dengan memperhatikan masa tanggap darurat Covid 19 di wilayah masing-masing sebagai pertimbangan,” ucapnya. (Des)