Jakarta, Newsantara – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dugaan pemberian mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), untuk memeriksa Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kadiv Pas Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) Deddy Handoko.
Deddy merupakan mantan Kalapas Sukamiskin Bandung yang diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan KPK, Deddy diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil, terkait pemberian izin keluar lapas serta fasilitas mewah di dalam sel untuk Wawan.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan pemberian 1 unit mobil dari tersangka TCW kepada saksi dan juga adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada tersangka TCW untuk keluar masuk ke dalam Lapas Sukamiskin,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.
KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia. (Des)