Jakarta, Newsantara – Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia melalui sarana video conferen (vicon).
Dalam pengarahan tersebut, Burhanuddin mengingatkan kembali kepada para Kajati untuk mempedomani Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Sehingga diharapkan para Kajati dapat memberikan rasa nyaman dan perlidungan kepada para pegawai dilingkungannya dalam menghadapi penyebaran covid-19 dan upaya-upaya memberantas mata rantai penyeberannya,” ujar Burhanuddin dalam viconnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Dalam kesempatan vicon tersebut, orang nomor satu di Kejagung ini juga menerima laporan dari para Kajati tentang kondisi dan situasi para pegawai di wilayahnya masing-masing serta kondisi daerah masing-masing yang secara umum harus diwaspadai terhadap penyebaran covid-19.
Selanjutnya Burhanuddin memberikan petunjuk dan menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Yang pada pokoknya dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan Covid-19 kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pemdampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid-19,” bebernya. (As)