Kembali ke Indonesia, WNI Harus Kantongi Sertifikat Kesehatan

Jakarta, Newsantara – Pemerintah meminta bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air harus mengantongi sertifikat kesehatan dari negara asalnya. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Dia harus dapatkan health sertificate dari yang berwenang dari negara asal dan akan dibantu kedutaan besar di tempatnya,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Pemerintah pada prinsipnya mengizinkan WNI yang berada di luar negeri untuk pulang ke Tanah Air. Namun kepulangan mereka sifatnya sukarela, tidak ada program khusus dari pemerintah.

“Bahkan kita harapkan mereka tidak usah pulang, kalau tidak perlu pulang. Kalau di sana (luar negeri) masih nyaman dan tidak ada mudarat sebaiknya bertahan di sana,” kata Muhadjir.

Dia menambahkan, ada empat kategori WNI yang pulang ke tanah air di tengah pandemi global Covid-19 ini.

Pertama, WNI yang bekerja di daratan segala latar belakang pekerjaan, terutama dari Malaysia. Kedua, anak buah kapal, khususnya kapal pesiar.

Selanjutnya, kelompok jamaah tabligh Indonesia yang saat ini berada di India. Terakhir, WNI secara umum yang tidak masuk dalam ketiga kategori itu. Meski diharuskan mengantongi sertifikat kesehatan dari negara asal, para WNI tersebut akan kembali diperiksa setibanya di Indonesia.

“Mereka akan diperiksa ulang terhadap kesehatannya dan dicek ulang identitas dan ke mana tujuannya. Kemudian akan dipilah,” kata Muhadjir.

Jika WNI tak menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, dan sesak napas, maka mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Namun mereka tetap berstatus orang dalam pengawasan (ODP) dan harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Sementara bagi WNI yang menunjukkan gejala Covid-19 berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan harus diisolasi di fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Isolasi akan dipusatkan di empat tempat.

Pertama, di pusat-pusat karantina yang dikelola Kemensos dan selama ini sudah digunakan untuk mengarantina deportan, yakni mereka yang sudah bermasalah dengan imigrasi negara asal. Tiga tempat lainnya yakni di Pulau Galang, Pulau Natuna dan Pulau Sebaru. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *