Jakarta, Newsantara – Polisi telah mengamankan sedikitnya 30 orang terkait virus Corona (Covid-19). Mereka ditangkap lantaran kasus dugaan penimbunan masker dan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19.
“Saat ini ada kurang lebih 30 orang yang secara intensif kita mintai keterangan dan tentunya terkait dengan pelanggaran yang ada,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, dari 30 orang yang diamankan, 25 pelaku ditangkap karena kasus menimbun masker dan hand sanitizer, serta 5 pelaku lainnya terkait hoaks virus Corona.
Dia menjelaskan, seluruhnya ini ada 17 kasus di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
“Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks,”ungkap Asep di Mabes Polri,” ujar Asep.
Asep menambahkan, para pelaku penimbun masker akan dikenakan undang-undang perdagangan. Sebab, seharusnya mereka sebagai pedagang tak boleh melakukan penimbunan. Sedangkan untuk kasus hoaks, pelaku dikenakan undang-undang ITE.