Jakarta, Newsantara – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pembobol rekening BCA dengan modus menggunakan virtual account. Ketiga tersangka itu berinisial F, G, dan HB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account yang dilakukan kelompok ini didasari dari laporan polisi yang masuk pada Desember 2019 dan Januari 2020.
“Perlu saya sampaikan ini ada tiga tersangka,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Dia menyebutkan, tiga tersangka itu berasal dari Palembang. Sejak beraksi dari tahun 2015 hingga saat ini dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta dari para korbannya.
Adapun modus mereka saat melancarkan aksinya menunggu momen saat Bank BCA sedang melakukan pembaruan sistem. Disitulah mereka melakukan transaksi dengan virtual account namun uang direkening para tersangka tidak berkurang.
“Modus mereka melakukan pemanfaatan sistem BCA yang maintenece dengan cara transaksi top up ke virtual account dengan m bangking dimana saldo tersangka enggak berkurang tapi melakukan virtual account berkali-kali oleh pelaku,” ungkap Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016. (As)