Suami Bunuh Istri Lantaran Enggan Diajak Berhubungan Intim

Bandung, Newsantara – Lantaran kesal, Agus Subardiono (57) membunuh Yayah Rokayah (55) yang merupakan istri pelaku di rumahnya Jalan Citepus, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Di hadapan wartawan, pelaku mengaku pembunuhan tersebut lantaran korban kerap menolak setiap diajak berhubungan intim.

“Saya sering di tolak untuk gituan. Saya kesal, tapi saya sekarang menyesal,” ujar Agus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/3/2020).

Sebelum kejadian, Agus yang tengah mengidap stroke beberapa tahun ini, meminta korban untuk melayaninya. Namun ajakan itu di tolak oleh korban. Dalam keadaan emosi pelaku keluar kamar dan menuju ke bagian belakang rumah. Di tengah rasa emosi, pelaku melihat ada sepotong pipa besi berukuran kurang lebih 50 centimeter. Lalu pipa tersebut langsung diambil pelaku, dan kembali ke kamarnya.

Dihadapan pelaku, terlihat korban tengah tertidur di kasurnya. Saat itu pelaku langsung menghantamkan pipa besi ke tubuh korban. Tak puas, pelaku beranjak keluar kamar menuju dapur untuk mengambil pisau.

Setelah mendapatkan pisau, pelaku langsung kembali lagi ke kamar dan menikam pasangannya yang telah memberinya tiga anak itu.

Saat terjadi keributan, anak laki-laki mereka mendengar dan langsung keluar dari kamarnya. Dia langsung menuju kamar korban dan melihat korban sudah dalam keadaan terkapar. Melihat kondisi ibunya terluka, anak itu langsung memanggil warga untuk membawa ke rumah sakit.

Sementara pelaku hanya terdiam di salah satu ruangan di rumah tersebut. Namun sayang, korban meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

“Korban mengalami luka memar di kepala, lutut, pinggang, punggung, dan luka sobek di pelipis, tangan, dan perut sebelah kanan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung.

Mendengar adanya laporan warga, polisi pun langsung ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Ulung menambahkan, pelaku usai melakukan tindakan penganiayaan itu, dirinya hanya berdiam diri hingga akhirnya diamankan polisi tanpa adanya perlawanan serta mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah pipa besi sepanjang 50 sentimeter (cm), satu bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam, sprei dan pakaian korban dengan noda bercak darah.

“Kepada pelaku, kita terapkan Pasal 44 Ayat 3 Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT terhadap pelaku. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *