Jakarta, Newsantara – Apa pun alasannya tindakan penyiksaan tidak boleh dilakukan oleh anggota polri kepada bawahannya, apalagi secara terbuka di lapangan yang bisa disaksikan semua orang, seperti yang terjadi di Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dimana atasan menyiksa tiga bawahannya.
Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan sadis yang dilakukan perwira pertama Polri Akpol lulusan 2019 tersebut. Ironisnya tindakan sadis itu terbiarkan cukup lama, padahal semua anggota Polres Pariaman bisa menyaksikannya.
“IPW berterimakasih kepada pihak yang sudah merekam dan memviralkan peristiwa yang sangat memalukan institusi kepolisian ini,” ujar Ketua Presidium Ind Police Wacth Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2020).
Dia menjelaskan, Polri adalah lembaga dan aparatur penegak hukum, jika seorang bawahan melakukan kesalahan, sefatal apapun kesalahan itu, atasan harus menghukumnya dalam koridor hukum, bukan melakukan penyiksaan.
“Apalagi penyiksaan itu dilakukan di lapangan terbuka yang semua orang bisa menyaksikannya,” beber Neta.
Yang sangat disayangkan, lanjutnya, penyiksaan ini dilakukan atas nama pembinaan. Ini sebuah kesalahan fatal dan persepsi yang ngawur tentang pembinaan. Tindakan sadis teesebut mengabaikan fungsi polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan pelaku penegakan hukum yang promoter.
“Bagaimana yang bersangkutan bisa menjadi polisi yang promoter dalam melayani masyarakat wong kepada sesama anggota polri sendiri saja bisa bersikap sadis, bengis dan tega melakukan penyiksaan,” ungkapnya.
Untuk itu sesuai dengan UU, pelaku harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis, yang antara lain pasal yang mengatur tentang penyiksaan.
Bagaimana pun kasus seperti ini di mana anggota polri bertindak sadis dan bengis melakukan penyiksaan, terutama di lapangan terbuka tidak boleh terulang lagi.
“Tindakan sadis itu hanya akan menunjukkan bahwa polri yang promoter hanya sebuah isapan jempol belaka,” pungkasnya. (As)