Jakarta, Newsantara – Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia melalui sarana video conferen (vicon).
Dalam pengarahan tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penularan dan penanggulanan virus Corona (covid-19) dilakukan pengawasan.
“Agar tetap dilakukan pengawasan oleh aparatur kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujar Burhanuddin dalam viconnya, di Jakarta, Selas (24/3/2020).
Baik secara preventif melalui pendampingan hukum (legal assistensi), maupun represif (penegakan hukum) jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukan penanggulangan bencana Covid 19.
Dengan adanya pendampingi hukum dari kejaksaan pada proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran APBD, menghilangkan keragu-raguan aparatur di daerah atau propvinsi maupun kabupaten/ Kota dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan Covid-19. (As)