Jakarta, Newsantara – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian aparat sipil negara (ASN) dalam upaya menekan penyebaran wabah COVID-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan kebijakan nasional seiring dengan meningkatnya penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Indonesia sekaligus pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus Corona di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya,” kata Wishnutama dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
Dia menambahkan, meski kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian ASN ini diberlakukan, tidak akan mengurangi bentuk pelayanan terhadap masyarakat, terutama sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam kebijakan ini telah dirumuskan sistem kerja atau skema yang membuat fungsi pemerintahan terus berjalan.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dipastikan tetap berjalan untuk mencapai target kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah,” kata Wishnutama.
Dia juga memastikan, pihaknya akan terus memantau kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memantau perkembangan yang ada. (Des)