Work From Home, Tidak Boleh Pengusaha Potong Gaji Karyawan Sepihak
By: Pengamat & Praktisi SDM Ronald Tobing SE.,SH.,MM.,MH (c)
Jakarta, Newsantara – Hari-hari terakhir ini cukup banyak pertanyaan yang masuk secara pribadi ke saya ataupun melalui diskusi group WA mengenai work to home atau kerja dirumah akibat efek dari virus corona yang makin masif peredarannya dinegara kita tercinta ini.
Ada point utama dari pada isi pertanyaan kawan-kawan tersebut, namun saya sederhanakan jadi 2 point utama saja:
Work From Home/Pembatasan Kegiatan Usaha = No Work No Pay?
Bagaimana Perhitungan Gaji Mereka Yang Bekerja Di Rumah (WFH)
Saya akan bahas satu-persatu disini :
WORK FROM HOME = NO WORK NO PAY
Tak habis pikir rasanya membaca dan mendengar cerita para kawan-kawan yg kantornya memberlakukan WFH ataupun Pembatasan Kegiatan Usaha, namun upah mereka tdk dibayar dengan dalil No Work No Pay sebagaimana dimaksud dlm Ps. 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan.
Konsep No Work No Pay ini artinya Upah tidak dibayar apabila Pekerja tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini sejatinya diatur pada Pasal 24 ayat (1) PP 78/2015 dan Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003. “Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.” Dan sesuai Penjelasan Ps. 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan prinsip No Work No Pay tdk berlaku dlm hal “pekerja tdk dpt melakukan pekerjaan bukan karna kesalahannya”.
Jadi disini sudah jelas dan tegas dinyatakan oleh undang-undang, melihat kondisi bekerja di rumah (WFH) yang banyak diberlakukan oleh perusahaan saat ini demi menekan tingkat penyebaran virus corona jelas BUKAN dan TIDAK KESALAHAN PEKERJA, maka no work no pay jelas TIDAK BISA diberlakukan dan Pekerja tetap harus dibayarkan gajinya.
Bagaimana perhitungan gaji mereka yang bekerja di rumah (WFH)
Para pengusaha yang menerapak status bekerja dari rumah (WFH) harus menyadari dan memahami bunyi dari undang-undang tenagakerja, dan para praktisi SDM (HRD) harus juga memahami esensi dari hukum ketenagkerjaan di indonesia.
Ada 3 skema pengupahan yang umum nya diterapkan banyak perusahaan di indonesia dan keterkaitan pembayaran gaji mereka, bagi perusahaan yang memberlakukan status bekerja dari rumah (WFH)
Jika perusahaan hanya menerapkan sistemnya upah saja, maka ya semua upah wajib dibayar 100% terlepas mereka WFH
Jika perusahaan menerapkan sistemnya upah pokok dan tunjangan tetap maka juga wajib dibayar 100% terlepas mereka WFH
Jika perusahaan menerapkan sistemnya upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, maka perusahaan hanya harus membayarkan upah pokok dan tunjangan tetap. Tetapi bila perusahaan memberlakukan status bekerja dari rumah (WFH) maka perlu ada kesepakatan dalam perhitungan kegiatan bekerja dari rumah,yaitu listrik dan internet sebagai penganti biaya atas komponen tidak tetap tersebut.
Lebih jauh, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 telah menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha maka perubahan/penyesuaian upah para pekerja dapat dilakukan SEPANJANG DISEPAKATI ANTARA PERUSAHAAN & PARA PEKERJA. Oleh karenaya, sepanjang belum/tidak ada kesepakatan antara perusahan dan para pekerja, maka upah harus tetap dibayarkan secara penuh.